TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mayjen TNI Purn Achmad Marzuki Resmi Jabat Pj Gubernur Aceh

Mendagri sampaikan terima kasih kepada Nova Iriansyah

Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian melantik Mayjen TNI Purnawirawan Achmad Marzuki, sebagai Penjabat (Pj) gubernur Aceh. (Dokumentasi Humas DPR Aceh IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Achmad Marzuki telah resmi menjabat sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh usai dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian, pada Rabu, 6 Juli 2022.

Pelantikan dan pengambilan sumpah purnawirawan yang pernah menjabat sebagai panglima Kodam (Pangdam) Iskandar Muda tersebut, digelar dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, disaksikan Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Zulfikli Yus.

“Saya atas nama Menteri Dalam Negeri dengan resmi melantik saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70/P/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang pengangkatan jabatan gubernur,” ucap Tito saat melantik Achmad Marzuki.

“Saya percaya bahwa saudara, akan melakukan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” imbuh Tito.

Baca Juga: 1.001 Peserta "Menyaring Kopi Terbanyak"di Banda Aceh Masuk Rekor Muri

1. Alasan Achmad Marzuki dipilih menjadi Pj gubernur Aceh

Mayjen TNI Purnawirawan Achmad Marzuki, resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) gubernur Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sebelumnya, DPR Aceh mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur Aceh ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggantikan posisi Nova Iriansyah yang telah habis masa jabatan, pada 5 Juli 2022.

Tiga nama tersebut, yakni Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri, Safrizal; Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Republik Indonesia, Indra Iskandar, dan mantan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Achmad Marzuki.

Tito menjelaskan, ditunjuknya Achmad Marzuki sebagai Pj gubernur Aceh berdasarkan hasil sidang Tim Penilaian Akhir (PA)  yang dipimpin langsung oleh presiden dan diikuti sejumlah menteri.

“Pada sidang ini, bapak presiden Republik Indonesia, telah menugaskan saudara Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai penjabat gubernur Provinsi Aceh seusai Surat Keputusan Presiden Nomor 70/P/2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangakatan Penjabat Gubernur Aceh,” jelasnya.

2. Achmad Marzuki bakal menajdi Pj gubernur Aceh selama satu tahun

Mayjen TNI Purnawirawan Achmad Marzuki, resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) gubernur Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj gubernur Aceh yang digelar dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, disampaikan Tito, merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Presiden Nomor 70/P/2022.

Oleh karena itu, terhitung sejak dilakukan pelantikan, maka masa jabatan Pj gubernur Aceh yang kini diemban oleh Mayjen TNI Purnawirawan Achmad Marzuki berlaku sampai waktu ditetapkan.

“Sebagai penjabat gubernur Provinsi Aceh untuk masa jabatan selama satu tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Masa Jabatan Nova Berakhir, Besok Kemendagri Lantik Pj Gubernur Aceh

Berita Terkini Lainnya