TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masa Penahanan Habis, Eks Bupati Bener Meriah Dikeluarkan dari Tahanan

Kuasa hukum: Berkas AH dan S belum lengkap

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Mantan Bupati Bener Meriah berinisial AH (41) beserta seorang rekannya, S (44) yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan satwa dikeluarkan dari tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum AH, Nourman Hidayat, kepada IDN Times, pada Minggu (7/8/2022). Ia mengatakan, keduanya dikeluarkan terhitung sejak 1 Agustus 2022 karena masa penahanan terhadapnya sudah berakhir.

“Dan pada hari yang sama AH dijemput pihak keluarganya untuk pulang ke kampung halamannya di Bener Meriah,” kata Nourman.

1. Hingga perpanjangan masa penahanan habis, berkas AH dan S masih P19

Konferensi pers penetapan mantan bupati Bener Meriah, berinsial A, beserta dua rekannya, IS dan S, terkait penjualan kulit Harimau Sumatera. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Masa penahanan AH dan S dari dikatakan Nourman, pertama selama dua puluh hari. Selanjutnya dilakukan perpanjang kedua dan juga sudah selesai.

Namun penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum mampu penuhi arahan jaksa terkait unsur pidana yang bisa disangkakan kepada kliennya.

“Hingga kini berkasnya belum lengkap dan statusnya masih P19,” ujarnya.

2. Kuasa hukum minta penyidik hentikan proses hukum

Konferensi pers penetapan mantan bupati Bener Meriah, berinsial A, beserta dua rekannya, IS dan S, terkait penjualan kulit Harimau Sumatera. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Menurut Nourman, akan lebih baik jika penyidik PPNS menghentikan proses hukum ini karena lemah dalam pemberkasan dan unsur pasal.  Menurutnya, unsur Pasal 21 ayat 2 huruf  d , yakni memiliki, menyimpan, dan memperniagakan, belum terpenuhi.

“Apalagi unsur memperniagakan, sampai kiamat tidak akan sanggup mereka penuhi karena pembelinya tidak dibidik sebagai tersangka,” jelasnya.

Untuk itu akan lebih baik Gakkum KLHK bekerja lebih rapi dan dengan pendekatan penegakan hukum yang profesional, humanis dan asas praduga tak bersalah.

3. Kuasa hukum desak Polda tangkap serta ungkap Anton dan Aliong

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sehubungan dengan itu, kuasa hukum AH mendesak Polda Aceh untuk menangkap Anton dan Aliong. Kedua orang yang merupakan terduga penganjur kejahatan (uitlokker) di kasus jual beli kulit harimau tersebut luput dari bidikan penyidik KLHK.

Menurut Nourman, Anton dan Aliong sudah aktif menawarkan untuk membeli barang terlarang itu dari warga sejak sebelum Ramadan 2022 lalu. Saat itu warga masyarakat diiming-imingi uang ratusan juta rupiah untuk kulit harimau, kulit tringgiling dan gading gajah.

“Saat itu warga tidak melakukan kejahatan apapun, termasuk memburu, menyimpan, membawa, apalagi memperniagakan benda tersebut. Bahkan tersangka juga baru mengetahui istilah khusus jaket belang sebagai kulit harimau; keripik sebagai sebutan lain kulit tringgiling, dan juga ubi sebutan lain dari gading gajah. Istilah itu mereka ketahui dari Anton dan Aliong,” jelas Nourman.

Baca Juga: Penjualan Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini Lainnya