Mantan Pegawai Curi Kabel Optik di Aceh Seharga Rp300 Juta
Kabel rencananya dikirim ke Batam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua pencuri yang terlibat kasus pencurian kabel optik.
Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial JA (36), warga asal Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya serta HS (39), warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Baca Juga: 18 Parnas dan 6 Parlok Sudah Daftarkan Bacaleg DPRA ke KIP Aceh
1. Seorang pencuri adalah mantan pegawai perusahaan yang dicuri
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Jum’at (12/5/2023) pagi.
Kabel milik perusahaan berinisial PT CT tersebut dicuri dari tempat penyimpanan di sebuah rumah dalam kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
“Memang sengaja disimpan di halaman rumah tersebut selama dua bulan terakhir. JA sendiri merupakan mantan pegawai perusahaan itu,” kata Fadhillah, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (16/5/2023).
Hasil keterangan sementara, pelaku JA baru beberapa bulan lalu keluar dari perusahaan PT CT. Belum diketahui secara apa yang membuat pelaku mencuri barang dari bekas tempatnya bekerja itu.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Begal, Pelajar di Binjai Tewas dengan Luka Sajam