TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Pegawai Curi Kabel Optik di Aceh Seharga Rp300 Juta

Kabel rencananya dikirim ke Batam

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua pencuri yang terlibat kasus pencurian kabel optik.

Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial JA (36), warga asal Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya serta HS (39), warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Baca Juga: 18 Parnas dan 6 Parlok Sudah Daftarkan Bacaleg DPRA ke KIP Aceh 

1. Seorang pencuri adalah mantan pegawai perusahaan yang dicuri

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Jum’at (12/5/2023) pagi.

Kabel milik perusahaan berinisial PT CT tersebut dicuri dari tempat penyimpanan di sebuah rumah dalam kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

“Memang sengaja disimpan di halaman rumah tersebut selama dua bulan terakhir. JA sendiri merupakan mantan pegawai perusahaan itu,” kata Fadhillah, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (16/5/2023).

Hasil keterangan sementara, pelaku JA baru beberapa bulan lalu keluar dari perusahaan PT CT. Belum diketahui secara apa yang membuat pelaku mencuri barang dari bekas tempatnya bekerja itu.

2. Total panjang kabel yang dicuri mencapai 18 ribu meter atau seharga Rp300 juta

Barang bukti kabel optik yang dicuri. (Dokumentasi Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Kasus dikatakan Fadhillah, terungkap usai pihaknya menerima laporan dari korban. Dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tim mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti, pada Jum’at sekitar pukul 16.00 WIB.

Barang bukti disita berupa enam gulungan besar kabel optik total panjang sekitar 18 ribu meter seharga Rp 300 juta dan dua unit truk yang dipergunakan untuk mengangkut hasil curian.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lanjut,” ucapnya.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Begal, Pelajar di Binjai Tewas dengan Luka Sajam

Berita Terkini Lainnya