18 Parnas dan 6 Parlok Sudah Daftarkan Bacaleg DPRA ke KIP Aceh 

Tahapan selanjutnya verifikasi administrasi para calon

Banda Aceh, IDN Times - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menutup masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Ada 24 partai politik baik nasional maupun lokal di Aceh yang mendaftarkan calonnya untuk berpartisipasi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Tepat pukul 22.13 WIB, KIP Aceh sudah menerima pendaftaran partai politik berjumlah 24 parpol,” kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri.

1. Tahapan selanjutnya verifikasi administrasi para calon

18 Parnas dan 6 Parlok Sudah Daftarkan Bacaleg DPRA ke KIP Aceh Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri (IDN Times/Saifullah)

Usai menerima dan menutup masa pendaftaran, KIP Aceh dikatakan Samsul, akan melakukan verifikasi administrasi para bacaleg sebagai tahap lanjutan. Seperti kelengkapan ijazah serta surat pengajuan dan lain sebagainya.

“Untuk pendaftaran KIP sudah selesai dan sudah final, tahap selanjutnya kita akan verifikasi administrasi para calon,” ujarnya.

Baca Juga: Partai Garuda dan Gelora Binjai Gagal Daftarkan Bacalegnya ke KPU

2. Para calon masih dalam daftar sementara

18 Parnas dan 6 Parlok Sudah Daftarkan Bacaleg DPRA ke KIP Aceh Rombongan DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh ketika mendaftarkan bacaleg ke KIP Aceh. (Dokumentasi Iskandar untuk IDN Times)

Meski berkas pendaftaran bacaleg telah diterima KIP Aceh, akan tetapi dikatakan Samsul, mereka masih berstatus daftar calon sementara (DCS) dan belum daftar calon tetap (DCT).

Oleh karena itu, bila ada bacaleg yang belum lengkap berkas persyaratan saat verifikasi administrasi, masih bisa dilakukan perbaikan dan harus melengkapi.

“Batas waktu masih panjang karena itu masih DCS nanti ketika DCT harus lengkap semuanya di bulan September,” ucap Samsul.

3. Ada 18 parnas dan 6 parlok yang telah mendaftarkan bacaleg ke KIP Aceh

18 Parnas dan 6 Parlok Sudah Daftarkan Bacaleg DPRA ke KIP Aceh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Foto: AJNN/Iskandar

Adapun 24 partai yang telah mendaftarkan bacaleg DPRA ke KIP Aceh, yakni 18 nasional dan 6 lokal. Di antaranya, untuk partai nasional (parnas) ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Ummat, Partai Demokrat, dan Partai Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Lalu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Selanjutnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).

Sementara untuk parlok, yakni Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Baca Juga: Pemilu 2024, 18 Parpol Sudah Daftarkan Bacaleg ke KPU Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya