Partai Garuda dan Gelora Binjai Gagal Daftarkan Bacalegnya ke KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Dua dari 18 partai politik (parpol) di Binjai gagal mendaftarkankan bakal Calon Legislatif (bacaleg) hingga penutupan Minggu (14/5/2023) kemarin. Partai yang dimaksud adalah Partai Garuda dan Partai Gelora. Keduanya dianggap tak memenuhi syarat pendaftaran.
"KPU Binjai sudah menerima pendaftaran bacaleg dari 16 partai peserta Pemilu 2024. Kini, waktu pendaftaran bacaleg telah resmi ditutup," kata Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi ST didampingi Koordinator Divisi Parmas dan SDM KPU Binjai, Robby Effendi, Senin (15/5/2023).
1. Berikut daftar Parpol yang telah dan tidak mendaftarkan bacaleg ke KPU Binjai
Robby menyebut, ada 2 partai peserta pemilu yang belum mendaftarkan bacalegnya untuk di Kota Binjai hingga batas waktu pendaftaran. "Partai Garuda dan Gelora, belum mendaftarkan bacalegnya," jelas dia.
Parpol di Binjai yang sudah resmi mendaftar adalah Partai PDIP, NasDem, PKS, PAN, PKB, Demokrat, Perindo, Hanura, Golkar, Gerindra, dan PPP (P3), Partai Ummat serta PSI. Demikian juga dengan PKN, Buruh, PBB, yang mendaftarhan Bacaleg pada malam hari sebelum pendaftaran ditutup.
Baca Juga: Pemilu 2024, 18 Parpol Sudah Daftarkan Bacaleg ke KPU Sumut
2. Garuda dan Gelora Binjai, belum melengkapi persyaratan pendaftaran bacaleg
Urutannya, PDIP menjadi parpol pertama yang mendaftarkan bacalegnya. Diikuti Nasdem, PKS, PAN, PKB, Demokrat, Perindo, Hanura, Golkar, Ummat, Gerindra, PPP, PSI, PKN, PBB hingga Partai Buruh.
"Partai Garuda dan Gelora di Kota Binjai, belum melengkapi persyaratan pendaftaran bacaleg hingga batas waktu yang telah ditentukan," papar dia.
3. KPU tengah melakukan penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bacaleg
Dirinya juga menggambarkan, jika Partai Garuda dan Gelora, tidak bisa mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Binjai karena persyaratan pengajuan tidak lengkap.
"Selanjutnya berdasarkan PKPU 10 tahun 2023, mulai tanggal 15 Mei 2023, kegiatan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," tegas dia.
Baca Juga: Tarif Tol Medan-Binjai Naik, Ini Harga Terbarunya