TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kerap Jadi Tujuan Pengungsi Ilegal, Aceh Bakal Bentuk Satgas Khusus

Pemerintah Pusat didesak revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016

Ilustrasi pengungsi etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Kuala Simpang Ulim berada dalam tenda sementara di pulau Idaman, Aceh Timur, Aceh, Minggu (6/6/2021). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Banda Aceh, IDN Times - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Rohingya di provinsi paling Barat Indonesia ini. 

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky, dalam rapat koordinasi lintas sektor. Rapat diikuti secara luring di DPRA serta daring via layanan konferensi video.

Adapun pihak yang mengikuti rapat, di antaranya Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional Deputi V Kamtibmas Kemko Polhukam, Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kemlu, serta Subdit Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing Kemendagri.

Kemudian, Polda Aceh, Lanal Sabang, Pemerintah Aceh, Imigrasi, Kemenkumham Aceh, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia, International Organization for Migration (IOM).

Selanjutnya, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Pemkab Aceh Besar, Pemkab Aceh Utara, Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, dan pejabat lainnya.

Baca Juga: Kasus Satwa Lindung di Aceh Terus Meningkat, 4 Tak Tuntas Pada 2022

1. Dianggap penting karena Aceh kerap menjadi daerah terdampar para pengungsi ilegal

Ilustrasi pengungsi etnis Rohingya berada di Pulau Idaman, pesisir Pantai Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur, Aceh, Sabtu (5/6/2021). Sebanyak 81 orang pengungsi etnis Rohingya dengan tujuan Malaysia yang terdampar di Aceh pada 4 Juni 2021. (ANTARA FOTO/Irwansyah)

Wacana pembentukan Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh dinilai penting sebab provinsi paling Barat Indonesia tersebut kerap menjadi tujuan para pengungsi maupun imigran ilegal, mulai dari negara Myanmar, Somalia, Afghanistan dan negara lainnya.

“Kita menyepakati pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh, sementara menyangkut penganggaran akan didiskusikan lebih lanjut dalam hal ini Pemerintah Aceh dan Satgas Pemerintah Pusat,” kata Iskandar, Rabu (4/1/2023).

2. Mendesak pemerintah pusat revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016

Pengungsi Rohingya turun dari kapal di pesisir Pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, pada 25 Juni 2020. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Dalam kegiatan tersebut, dikatakan Iskandar, para peserta sepakat mendesak Pemerintah Pusat untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

“Agar pemerintah daerah bisa menangani pengungsi Rohingya lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Dianiaya, Kuburan Tahanan BNN Aceh Dibongkar untuk Autopsi

Berita Terkini Lainnya