Kerap Jadi Tujuan Pengungsi Ilegal, Aceh Bakal Bentuk Satgas Khusus
Pemerintah Pusat didesak revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Rohingya di provinsi paling Barat Indonesia ini.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky, dalam rapat koordinasi lintas sektor. Rapat diikuti secara luring di DPRA serta daring via layanan konferensi video.
Adapun pihak yang mengikuti rapat, di antaranya Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional Deputi V Kamtibmas Kemko Polhukam, Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kemlu, serta Subdit Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing Kemendagri.
Kemudian, Polda Aceh, Lanal Sabang, Pemerintah Aceh, Imigrasi, Kemenkumham Aceh, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia, International Organization for Migration (IOM).
Selanjutnya, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Pemkab Aceh Besar, Pemkab Aceh Utara, Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, dan pejabat lainnya.
Baca Juga: Kasus Satwa Lindung di Aceh Terus Meningkat, 4 Tak Tuntas Pada 2022
1. Dianggap penting karena Aceh kerap menjadi daerah terdampar para pengungsi ilegal
Wacana pembentukan Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh dinilai penting sebab provinsi paling Barat Indonesia tersebut kerap menjadi tujuan para pengungsi maupun imigran ilegal, mulai dari negara Myanmar, Somalia, Afghanistan dan negara lainnya.
“Kita menyepakati pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh, sementara menyangkut penganggaran akan didiskusikan lebih lanjut dalam hal ini Pemerintah Aceh dan Satgas Pemerintah Pusat,” kata Iskandar, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Diduga Dianiaya, Kuburan Tahanan BNN Aceh Dibongkar untuk Autopsi