Kasus Satwa Lindung di Aceh Terus Meningkat, 4 Tak Tuntas Pada 2022

Rata-rata vonis lebih rendah dari tuntutan

Banda Aceh, IDN Times - Kasus perdagangan dan kematian satwa liar dilindungi di Aceh selama 2022, meningkat dibandingkan beberapa tahun terakhir. Bahkan rata-rata vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa di bawah tuntutan.

Hal itu terkemuka dalam publikasi hasil pemantauan penegakan hukum kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Aceh tahun 2022 yang digelar di halaman sekretariat Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Kota Banda Aceh, pada Rabu (4/1/2023).

1. Ada empat kasus belum tuntas di Aceh

Kasus Satwa Lindung di Aceh Terus Meningkat, 4 Tak Tuntas Pada 2022Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye FJL Aceh, Munandar. (Dokumentasi FJL Aceh untuk IDN Times)

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye FJL Aceh, Munandar mengatakan, berdasarkan pemantauan selama 2022, terdapat 13 kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh. Lima kasus mengenai perdagangan satwa dan lima kasus lain terkait kematian dengan sebab dibunuh, dijerat dan sebab lainnya. 

“Dari 13 kasus tersebut, terdapat 12 perkara dengan 20 orang pelaku,” kata Munandar.

Hasil pantauan, empat dari 13 kasus di antaranya hingga kini belum dituntaskan. Seperti kasus kematian gajah jantan di Kabupaten Aceh Timur, kematian gajah tanpa gading di Kabupaten Aceh Tenggara, kematian orang utan di Kabupaten Gayo Lues dan kasus perdagangan kulit harimau di Kabupaten Bener Meriah.

"Dari sekian kasus tersebut, kasus Perdagangan kulit harimau merupakan kasus yang seksi, karena melibatkan mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi yang beberapa tahun lalu juga terjerat kasus korupsi," sebut Munandar.

Sementara itu, sepanjang 2020 hingga 2021, terdapat 19 kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh. Total pelaku selama dua tahun tersebut yakni  42 orang pelaku.

Baca Juga: Diduga Dianiaya, Kuburan Tahanan BNN Aceh Dibongkar untuk Autopsi

2. Rata-rata vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan

Kasus Satwa Lindung di Aceh Terus Meningkat, 4 Tak Tuntas Pada 2022Publikasi hasil pemantauan penegakan hukum kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Aceh tahun 2022 yang digelar di halaman sekretariat Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Kota Banda Aceh, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2022 FJL juga mencatat bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa rerata lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tuntutan tertinggi yakni penjara empat tahun dengan denda Rp100 juta dan terendah penjara delapan bulan dengan denda Rp100 juta.

Sedangkan vonis tertinggi dua tahun empat bulan dengan denda Rp50 juta dan terendah penjara delapan bulan dengan denda Rp100 juta.

“Selain itu, ada juga beberapa putusan antar kasus yang tidak sebanding,” ucap Munandar

Dengan tuntutan tertinggi empat tahun enam bulan dan tuntutan terendah delapan bulan. Sedangkan, vonis tertinggi yaitu pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan vonis terendah pidana penjara selama enam bulan.

3. Penegakan hukum masih lemah dan belum memaksimalkan regulasi

Kasus Satwa Lindung di Aceh Terus Meningkat, 4 Tak Tuntas Pada 2022Publikasi hasil pemantauan penegakan hukum kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Aceh tahun 2022 yang digelar di halaman sekretariat Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Kota Banda Aceh, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia  (Walhi) Aceh, Afifuddin menilai, penegakan hukum terhadap kasus perburuan dan perdagangan satwa lindung di Aceh masih lemah serta belum mampu memaksimalkan setiap regulasi yang ada.

Ia juga mempertanyakan para aktor utama perdagangan satwa lindung yang selama ini, menurutnya jarang sekali tersentuh proses hukum.

"Bahkan dalam tiga tahun terakhir, belum ada satu aktor pun yang terungkap," sebut Afifuddin.

4. Pantauan LSGK, penanganan kasus satwa di Aceh terus meningkat

Kasus Satwa Lindung di Aceh Terus Meningkat, 4 Tak Tuntas Pada 2022Manager Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Missi Muizan. (Dokumentasi FJL Aceh untuk IDN Times)

Sementara itu, Manager Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Missi Muizan mengatakan, grafik penanganan kasus satwa lindung di Aceh meningkat.

Tahun 2019 ditemukan 10 kasus, 2020 ada 11 kasus, 2021 tercatat 15, dan 2022 terdapat 16 kasus. 

"Beberapa kasus tersebut sudah ditangani dengan baik walaupun belum maksimal," ujar Missi.

Baca Juga: Marak Perdagangan Satwa Dilindungi, Spesies Kunci Seakan Tak Berarti

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya