Hari Ini Bacaleg DPRK Banda Aceh akan Dites Baca Al-Qur'an
Peserta wajib memperoleh nilai minimal 50 sewaktu tes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh bakal menggelar tes baca Al-Qur’an terhadap para bakal calon legislatif (bacaleg) dewan perwakilan rakyat kota (DPRK) mulai Selasa (6/6/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Hasbullah mengatakan, tes tersebut sebagaimana Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 37 mengenai tahapan uji mampu baca Al-Qur'an dari tanggal 6 sampai dengan 12 Juni 2023.
“Untuk Banda Aceh kami jadwalkan dari tanggal 6-9 Juni 2023 yang bertempat di SMP 1 Banda Aceh,” kata Hasbullah, saat dikonfirmasi IDN Times, pada Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Seorang Jemaah Haji Aceh Berusia 70 Tahun Meninggal di Arab Saudi
1. Tes baca Qur'an amanah Qanun Aceh tahun 2008
Tujuan diterapkan tes baca Al-Qur'an terhadap bacaleg dijelaskan Hasbullah, merupakan sebagai salah satu bentuk kekhususan di Aceh, yakni kewajiban bagi warga muslim menjalankan syariat Islam secara kaffah.
Amanah tersebut sesuai Pasal 36 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Bahkan, dikatakannya, kewajiban itu juga berlaku untuk partai politik nasional (parnas).
"Salah satu turunannya yaitu dibuktikan dengan uji mampu membaca Al-Qur'an," jelas Hasbullah.
Baca Juga: Doa Jemaah Haji Termuda Aceh di Baitullah untuk Almarhum Ayah