Eksekusi PT Kalista Alam Mandek, Warga Mengadu ke KLHK di Jakarta
Perusahaan itu diputuskan bersalah kasus pembakaran hutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta, pada Senin (20/12/2021).
Mereka menyampaikan keluhan kepada Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) terkait eksekusi PT Kalista Alam yang hingga kini belum dijalankan meski telah dijatuhkan putusan bersalah oleh pengadilan negeri.
"Kami kemari mohon kepada bapak untuk cepat melaksanakan eksekusi tersebut sesuai keputusan yang ada," kata M Jafar, warga Blang Luah, Kecamatan Darul Makmur.
1. Warga siap dukung eksekusi PT Kalista Alam
Seperti diketahui, PT Kalista Alam diputuskan bersalah dan bertanggung jawab terkait kebakaran 1.000 hektare lahan gambut di kawasan Rawa Tripa dalam periode 2009-2012.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat, pada 28 Agustus 2015 lalu yang telah inkrah itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut harus membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lahan sebesar Rp366 miliar.
Akan tetapi belakangan dikabarkan bahwa PT Kalista Alam masih terus beroperasi hingga saat ini meski pengadilan sudah menertibkan penetapan eksekusinya pada 22 Januari 2019.
Belum adanya kejelasan eksekusi inilah yang kemudian membuat rakyat meminta pemerintah melalui KLHK untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Untuk ke depan, kita mendukung bersama tentang masalah eksekusi ini," ujar M Jafar.
Baca Juga: Bibit Siklon Tropis Muncul di Utara Aceh, Waspadai Hujan di Sumut
Baca Juga: 21 Tahun Jadi Relawan, Pengalaman Berharga Herriansyah di Tsunami Aceh