TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi AWS Cup, Adik Irwandi Yusuf Ditahan Kejari Banda Aceh 

Penyidik bakal menahan 20 hari ke depan

Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017.

Adik kandung Irwandi Yusuf tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi berdasarkan surat Nomor: Pr-001/L.1.10/dek.1/09/2022.

Baca Juga: PNA, Partai Lokal yang Diketuai Mantan Gubernur Aceh Daftar ke KIP

1. Dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan

Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan, Zaini Yusuf telah dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi anggaran AWS Cup 2017, pada Senin (19/9/2022).

"Dilanjutkan dengan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan (Rumah Tahanan) Kajhu," kata Muharizal, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (20/9/2022).

2. Penetapan Zaini Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi AWS Cup 2017

Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)

Dia menjelaskan, sebelumnya dalam perkara ini pada 7 September 2022, Muhammad Zaini telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/ L.1.10/Fd.1/09/2022.

Adik kandung Irwandi Yusuf tersebut diduga secara bersama-sama turut menikmati uang atau dana penyimpangan anggaran AWS Cup 2017 sebesar Rp730 juta.

Hal itu sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan dan Simon Batara Siahaan.

Bahwa berdasarkan fakta penyidikan Kegiatan AWS Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari sumber dana dari Anggaran Pengeluaran Belanja Aceh (APBA) Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp3.809.400.000.

Penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari sponsorship. Lalu sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp5.436.036.000.

"Bahwa Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2.809.600.594 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh," jelas Muharizal.

Baca Juga: Laki-laki di Deli Serdang Bacok Mantan Istri hingga Terluka Parah

Berita Terkini Lainnya