Diduga Seorang Pegawai Bank Aceh Gelapkan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar
Kejati Aceh: Pelaku selama tiga tahun berturut-turut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Seorang pegawai Bank Aceh diduga melakukan penggelapan pajak daerah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, mencapai Rp1,4 miliar. Kasus ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
“Baru diketahui pada tahun 2020,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Raharjo Wibisono, pada Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Merokok, 3 Warga Terbakar di Lokasi Pengeboran Minyak di Aceh Timur
1. Melakukan penggelapan pajak daerah sejak 2017 hingga 2019
Dugaan penggelapan pajak, dikatakan Yusuf, telah dilakukan sejak 2017 hingga 2019. Sehingga dalam kurun waktu tersebut, pegawai bank daerah itu telah menggelapkan dana Rp 1,4 miliar dari pajak Kabupaten Aceh Singkil
“Artinya selama tiga tahun berturut-turut dia melakukan kegiatan penggelapan tersebut,” imbuhnya.