Di Bawah Umur, Kerajaan Thailand Pulangkan Nelayan Aceh yang Ditangkap
28 nelayan diputuskan ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Otoritas Pemerintah Thailand memulangkan empat nelayan asal Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, ke Indonesia, pada Kamis (9/9/2021). Para nelayan ini sempat ditahan beberapa bulan di Negeri Gajah Putih.
Informasi tersebut didapatkan Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, usai mendapatkan surat dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Surat tertanggal 8 September 2021 itu berisi perihal Rencan Pemulangan 4 WNI (Warga Negara Indonesia) Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh, 9 September 2021.
Baca Juga: Siswi MIN di Aceh Tengah Diculik Pengemudi Betor, Ditemukan di Hutan
1. Dipulangkan karena keempat nelayan masih di bawah umur
Adapun keempat nelayan yang bakal dipulangkan atau dideportasi tersebut yakni M Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18), dan Jamian (17).
Miftach mengatakan, pemulangan itu dilakukan karena keempat nelayan tersebut dianggap masih di bawah umur.
"Empat orang nelayan di bawah umur rencana akan dipulangkan ke Aceh oleh kerajaan Thailand," kata Miftach, saat dikonfirmasi, pada Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Masifnya Bencana Ekologi Aceh, Pemulihan DAS Mendesak