TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dek Gam Kembalikan Uang Muka Rp350 Juta, Persiraja Kembali Dikuasai

Polemik kepemilikan saham Lantak Laju berakhir

Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin. (Dokumentasi Media Official Persiraja Banda Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Nazaruddin alias Dek Gam, mengembalikan uang panjar pembelian saham PT Lantak Laju Persiraja Banda Aceh yang sebelumnya telah diserahkan oleh Zulfikar Syahabuddin, selaku pemilik klub asal ibu kota Provinsi Aceh itu.

Informasi terkait pengembalian uang muka tersebut disampaikan oleh Askhalani, kuasa hukum Dek Gam dalam kasus ini. Uang itu dikatakan, telah dikirim langsung ke rekening Zulfikar, pada Jumat (20/1/2023).

1. Dek Gam kembalikan Rp350 juta yang pernah dibayarkan

Bukti pengiriman uang Rp350 juta yang dikembalikan Dek Gam kepada Zulfikar terkait pembelian saham Persiraja Banda Aceh. (Dokumentasi untuk IDN Times)

Askhalani mengatakan, kliennya memiliki 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja, yang kemudian dijual kepada Zulfikar seharga Rp1 miliar dengan membayar Rp350 juta sebagai tahap pertama atau uang muka.

Dikarenakan Zulfikar dianggap tidak mampu melunasi Rp650 juta, sisa pembayaran pembelian saham, maka pihak Dek Gam memberlakukan Pasal 3 yang tercantum dalam perjanjian akta notaris.

Isi pasal dimaksud dalam akta tersebut yakni perjanjian batal dengan kesepakatan uang yang telah diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya oleh pihak pertama kepada pihak kedua.

"Makanya klien kami sudah mengirimkan uang ke rekening Zulfikar Rp350 juta. Karena dalam akta itu ditulis," kata Askhalani, dalam keterangan tertulis, pada Minggu (22/1/2023).

2. Persiraja kembali dikuasai Dek Gam

Persiraja Banda Aceh taklukan PSKC Cimahi, 2-1, di Stadion H Dimurthala, Kota Banda Aceh. (Dokumentasi Media Official Persiraja Banda Aceh untuk IDN Times)

Ia menjelaskan, dengan telah diserahkannya uang Rp350 juta kepada Zulfikar selaku pihak kedua, perjanjian yang sudah dibuat dalam akta notaris itu batal sehingga saham PT Lantak Laju Persiraja resmi kembali kepada Dek Gam.

"Sebagai warga taat hukum, klien kami patuh pada perjanjian itu, sehingga klien kami mengembalikan Rp350 juta. Pengembalian itu merupakan akibat dari Zulfikar tidak bisa membayar sisa pembayaran yang tertuang dalam perjanjian itu," jelasnya.

Untuk itu, disampaikan Askhalani, dengan sudah dikembalikannya uang tersebut, polemik kepemilikan saham Persiraja Banda Aceh sudah selesai.

"Saham PT Persiraja Lantak Laju sudah sah milik klien kami Nazaruddin Dek Gam," tegas Askhalani. 

Baca Juga: Diduga Ditipu Pemilik Baru, Eks Presiden Persiraja Layangkan Somasi

Berita Terkini Lainnya