Diduga Ditipu Pemilik Baru, Eks Presiden Persiraja Layangkan Somasi

Pembayaran lewat cek, namun hanya berisi Rp4,8 juta

Banda Aceh, IDN Times - Mantan Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin, layangkan somasi kepada Zulfikar Syahabuddin, pemilik saham terbesar klub asal ibu kota Provinsi Aceh itu. 

Pasalnya pengusaha di Tanah Rencong selaku pemilik saat ini belum melunasi pembayaran atas pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju sesuai perjanjian dari presiden sebelumnya.

Somasi itu telah diumumkan oleh Kuasa Hukum Nazaruddin, Askhalani, pada Kamis (19/1/2023). Waktu yang diberikan untuk melunasi pembayaran sesuai perjanjian yakni dua kali 24 jam. 

1. Pemilik baru Persiraja diduga telah menipu mantan presiden

Diduga Ditipu Pemilik Baru, Eks Presiden Persiraja Layangkan SomasiPrsiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY (baju putih) dan Pelatih Persiraja Banda Aceh, Washiyatul Akmal (baju merah). (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Askalani mengatakan, kliennya selaku mantan pemilik -dalam kasus ini- diduga telah ditipu oleh presiden klub yang baru. Di perjanjian, pembayaran 80 persen saham Persiraja yang seharga Rp1 miliar dilakukan Zulfikar kepada Nazaruddin alias Dek Gam secara dua tahap.

Tahap pertama telah dilakukan pembayaran sebanyak Rp350 juta, kemudian di tahap kedua dilakukan pembayaran dengan cek sebanyak Rp650 juta. Pembayaran tahap dua yang tersendat, kini menjadi permasalahan.

“Saat klien kami melakukan penarikan malah tidak bisa, ada surat keterangan dari pihak Bank, alasan karena dana tidak cukup, ini adalah bentuk penipuan pada saat akuisisi Persiraja,” kata Askhalani.

2. Cek yang diberikan hanya berisi uang Rp4,8 juta

Diduga Ditipu Pemilik Baru, Eks Presiden Persiraja Layangkan SomasiPelatih baru Persiraja Banda Aceh, Washiyatul Akmal (baju biru dongker) beserta Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY (baju putih). (Dokumentasi Muhammad Fadhil untuk IDN Times)

Diketahui tidak adanya saldo dalam cek yang telah diberikan ketika kliennya dikatakan Askhalani akan menarik uang. Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Bank Syariah Indonesia (BSI), ternyata cek tersebut hanya berisi uang Rp4,8 juta.

“Sehingga sampai batas waktu sejak saat itu menyerahkan kuasa kepada kami, dan juga sudah berkoordinasi dengan BSI, ini ada tindakan pidana terhadap klien kami,” ucapnya.

3. Perjanjian akan batal dan uang dikembalikan bila tidak dilunasi

Diduga Ditipu Pemilik Baru, Eks Presiden Persiraja Layangkan SomasiPersiraja Banda Aceh taklukan PSKC Cimahi, 2-1, di Stadion H Dimurthala, Kota Banda Aceh. (Dokumentasi Media Official Persiraja Banda Aceh untuk IDN Times)

Lebih lanjut, kuasa hukum Dek Gam menjelaskan, berdasarkan poin 3 pada Pasal 2 yang berbunyi apabila pihak kedua tidak dapat melakukan pembayaran, maka perjanjian akusisi Persiraja Banda Aceh akan batal.

Jika dalam kasus ini, Zulfikar selaku pemilik Persiraja Banda Aceh, tidak merespon terhadap somasi, maka pihaknya dikatakan Askhalani, akan melakukan proses secara hukum. Kasus akan menjadi tindak pidana penipuan terhadap kliennya.

“Kalau dia tidak mampu membayar, maka secara otomatis klien kami akan mengembalikan uang Rp350 juta yang sebelumnya sudah pernah diterima dari Zulfikar,” imbuhnya.

Baca Juga: PT LIB Undang Owner Club Meeting, PSMS: Mudah-mudahan Liga 2 Lanjut

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya