Begini Cara Eks Bupati Bener Meriah CS Mengambil Tulang Harimau
Merupakan cara baru yang diungkap Balai Gakkum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memaparkan terkait barang bukti kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera yang disita dari penangkapan mantan bupati Bener Meriah beserta dua rekannya.
Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Dokter Hewan BKSDA Aceh, Taing Lubis, juga menjelaskan kriteria harimau beserta penyebab kematian dari satwa dilindungi bernama latin, Panthera Tigris Sumatrae tersebut.
Sebelumnya diberitakan, mantan bupati Bener Meriah berinsial, A (41), beserta dua rekannya, S (44) dan IS (48), ditangkap tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, terkait jual beli kulit beserta tulang belulang Harimau Sumatera.
A dan S, ditangkap di kawasan SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa, 24 Mei 2022. Sementara, IS yang dalam penangkapan pertama sempat kabur, akhirnya menyerahkan diri kepada petugas, pada Senin, 30 Mei 2022. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: [BREAKING] Diduga Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Diciduk
1. Harimau jantan tidak mudah ditangkap di alam
Taing mengatakan, opsetan beserta tulang belulang harimau yang telah diseta merupakan berjenis kelamin jantan. Jika dilihat berdasarkan warna bulu beserta ukurannya, satwa dilindungi tersebut diperkirakan berusia 12 tahun.
Berdasarkan usia dan jenis kelamin, bagian tubuh dari Panthera Tigris Sumatrae yang telah menjadi barang bukti tersebut dikatakannya, tidak mudah ditangkap ketika berada di alam liar.
“Padahal umumnya, sangat sulit untuk menangkap Harimau Sumatera jantan di alam,” kata Taing.
Baca Juga: Tarif Wisata Lengkap di Taman Eden 100, Ada Air Terjunnya