TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Warga Aceh Tenggara Ditangkap Polisi karena Gelapkan Pupuk Subsidi

109 sak pupuk diamankan

Ilustrasi pupuk bersubsidi (Dok. Kementan)

Aceh Tenggara, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menangkap enam warga yang diduga menggelapkan pupuk subsidi. Bahan untuk menyuburkan tanaman itu dibawa menggunakan truk.

Penangkapan dilakukan tim gabungan dari personel Satuan Reserse (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Aceh Tenggara.

Baca Juga: Viral Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Curi Jam, Mengaku Khilaf

1. Mencurigai truk yang melintas di Jalan Kutacane-Medan

Truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk subsidi. (Dokumentasi untuk IDN Times)

Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Aceh Tenggara, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bagus Pribadi mengatakan, penangkapan berawal saat tim gabungan melakukan patroli, pada Sabtu, 1 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Tiba-tiba truk bernomor polisi BL 8895 AG yang dikemudi DP (27) dan ditumpangi S (37), melintas lokasi patroli di Gampong Kampung Karo, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.

“Pada saat pengecekan truk, tim gabungan melihat truk bermuatan pupuk bersubsidi yang akan dibawa ke Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Bagus, saat dikonfirmasi, pada Selasa (4/4/2023).

2. Usai dilakukan pengembangan, tertangkap empat tersangka lain

Enam palaku yang menggelapkan pupuk bersubsidi. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Tenggara untuk IDN Times)

Usai manahan DP, warga Kumbang Jaya, Kecamatan Badar, dan ditumpangi S, warga Lawe Sekhakut, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, petugas melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya dikatakan Bagus, empat tersangka lainnya ditangkap dengan masing-masing peran. Di antaranya, SB (39), warga Lawe Ijo, Kecamatan Bambel, sebagai pemilik kios dari perusahaan berinisial UD AZ. 

Lalu tim menangkap, AY (29), warga Bener Bepapah, Kecamatan Ketambe, sebagai oknum kelompok tani sekaligus pengepul. Kemudian, ST (44) warga Kebun Sere, Kecamatan Semadam dan A (40), warga Rema, Kecamatan Bukit Tusam, sebagai sebagai pengepul.

Baca Juga: Guna Tepat Sasaran, ASN di Aceh Diminta Tak Lagi Pakai LPG 3 Kg

Berita Terkini Lainnya