TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Tahun Lebih Dipenjara karena Kasus Suap, Eks Gubernur Aceh Bebas

Bebas bersyarat, berkelakuan baik dan telah 2/3 masa hukuman

(Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Banda Aceh, IDN Times - Eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, akhirnya bebas dari penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022). 

"Sudah bebas dari semalam," kata Kuasa Hukum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga, saat dikonfirmasi, pada Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Bantah Korupsi AWS, Adik Irwandi Yusuf Ajukan Penangguhan Penahanan

1. Bebas bersyarat usai jalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Irwandi dikatakan Haspan, bukan bebas dengan jaminan namun murni bersyarat usai menjalani dua per tiga hukum serta berkelakuan baik selama di Lapas Sukamiskin.

"Dan mengikuti semua program-program, sehingga dirjen menganggap sudah layak diberikan kebebasan bersyarat," ujarnya.

2. Masih menunggu jadwal kembali ke Banda Aceh

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Surat pembebasan bersyarat Irwandi dikatakan, telah diberikan kemarin sebelum mantan orang nomor satu di Provinsi Aceh tersebut bebas.

Usai bebas, tokoh kombatan Gerakan Aceh Merdeka itu hingga kini masih di Jakarta dan dikabarkan akan kembali pada Jumat (28/10/2022).

"Sekarang beliau masih di Jakarta menunggu kepulangan ke Banda Aceh," ungkap kuasa hukum PNA itu.

3. Sekilas kasus suap yang menjerat Irwandi

(Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Berdasarkan informasi yang IDN Times himpun, Irwandi terjerat kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA).NIa terbukti menerima suap Rp1,05 miliar melalui Hendri Yuzal dan Saiful Bahri. 

Irwandi kemudian divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. 

Usai ditetapkan, eks gubernur Aceh itu mulai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, pada 5 Juli 2018. 

Selain itu, MA juga menambahkan hukuman terhadap Irwandi, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.

Baca Juga: Juni-Oktober, 22 Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Misterius di Aceh

Berita Terkini Lainnya