4 Tahun Lebih Dipenjara karena Kasus Suap, Eks Gubernur Aceh Bebas
Bebas bersyarat, berkelakuan baik dan telah 2/3 masa hukuman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, akhirnya bebas dari penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022).
"Sudah bebas dari semalam," kata Kuasa Hukum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga, saat dikonfirmasi, pada Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Bantah Korupsi AWS, Adik Irwandi Yusuf Ajukan Penangguhan Penahanan
1. Bebas bersyarat usai jalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik
Irwandi dikatakan Haspan, bukan bebas dengan jaminan namun murni bersyarat usai menjalani dua per tiga hukum serta berkelakuan baik selama di Lapas Sukamiskin.
"Dan mengikuti semua program-program, sehingga dirjen menganggap sudah layak diberikan kebebasan bersyarat," ujarnya.
Baca Juga: Juni-Oktober, 22 Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Misterius di Aceh