304 Orang di Aceh Mengadu Nama dan NIK Dicatut Jadi Anggota Parpol
Dari ASN hingga mahasiswa dicatut namanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh hingga kini masih terus menerima laporan dari masyarakat terkait pencatutan nama dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hingga per 21 September 2022, tercatat ada 304 aduan dari masyarakat diterima melalui posko pengaduan yang disediakan Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) mulai tingkat provinsi maupun kabupaten kota di seluruh Aceh.
Baca Juga: Gara-gara Status Facebook, Anak Bupati Labusel Tersangka Kasus ITE
1. Data masyarakat dicatut tanpa sepengetahuan
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, Naidi Faisal mengatakan, informasi pencatutan diketahui masyarakat berdasarkan hasil pencarian data nomor induk kependudukan (NIK) yang dicek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Data warga tercatat sebagai anggota partai politik (parpol).
“Mereka menyatakan bahwa nama dan NIK mereka telah dicatut dan tentu tanpa sepengetahuan mereka. Ada yang tercatat di partai politik nasional dan juga ada yang tercatat di partai politik lokal,” kata Naidi, saat dikonfirmasi, pada Kamis, 22 September 2022.
Baca Juga: 2 Pekerja Tambang Tewas Tertimpa Batu Tebing di Aceh Besar