304 Orang di Aceh Mengadu Nama dan NIK Dicatut Jadi Anggota Parpol

Dari ASN hingga mahasiswa dicatut namanya 

Banda Aceh, IDN Times - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh hingga kini masih terus menerima laporan dari masyarakat terkait pencatutan nama dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hingga per 21 September 2022, tercatat ada 304 aduan dari masyarakat diterima melalui posko pengaduan yang disediakan Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) mulai tingkat provinsi maupun kabupaten kota di seluruh Aceh.

1. Data masyarakat dicatut tanpa sepengetahuan

304 Orang di Aceh Mengadu Nama dan NIK Dicatut Jadi Anggota ParpolAkses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, Naidi Faisal mengatakan, informasi pencatutan diketahui masyarakat berdasarkan hasil pencarian data nomor induk kependudukan (NIK) yang dicek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Data warga tercatat sebagai anggota partai politik (parpol).

“Mereka menyatakan bahwa nama dan NIK mereka telah dicatut dan tentu tanpa sepengetahuan mereka. Ada yang tercatat di partai politik nasional dan juga ada yang tercatat di partai politik lokal,” kata Naidi, saat dikonfirmasi, pada Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga: Gara-gara Status Facebook, Anak Bupati Labusel Tersangka Kasus ITE

2. Mulai dari ASN hingga mahasiswa dicatut sebagai anggota partai

304 Orang di Aceh Mengadu Nama dan NIK Dicatut Jadi Anggota Parpolilustrasi pegawai/non-ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Naidi menyebutkan, ada berbagai profesi masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota parpol, mulai dari karyawan, honorer, aparatur sipil negara (ASN), mahasiswa, wiraswasta, tenaga kontrak, nelayan, dan lain-lain.

Untuk yang melapor ke Panwaslih Provinsi Aceh yakni dua ASN, dua tenaga kontrak swasta, satu nelayan, empat mahasiswa, 27 karyawan honorer, delapan wiraswasta, satu pengajar swasta, dan satu calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Kami telah menerima aduan dari masyarakat melalui posko provinsi sebanyak 46 aduan. Sedangkan melalui posko di kabupaten kota sebanyak 258 aduan, total keseluruhan ada 304 aduan,” ujarnya.

3. Panwaslih telah surati KIP untuk menindaklanjuti

304 Orang di Aceh Mengadu Nama dan NIK Dicatut Jadi Anggota ParpolLambang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Menanggapi laporan dari masyarakat, Penanggung jawab Pengawasan Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 itu menyampaikan, pihaknya kini telah menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti perihal tersebut.

“Terhadap 304 aduan tersebut, pengawas Pemilu telah menyurati KIP agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Naidi.

Baca Juga: 2 Pekerja Tambang Tewas Tertimpa Batu Tebing di Aceh Besar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya