1,5 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Gagal Diselundupkan ke Aceh
Dua orang pembawa rokok ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langsa, IDN Times - Tim Penindakan dan Penyidikan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa, menangkap satu unit truk yang mengangkut rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Langsa, Iwan Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/8/2021), di perbatasan antara Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.
"Penindakan terhadap satu unit sarana pengangkut berupa truk yang bermuatan rokok ilegal merek Luffman," kata Iwan, pada Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Tarif Cukai Tembakau akan Dinaikkan, Rokok Makin Tak Terbeli
1. Ada 1,5 juta batang rokok tanpa pita cukai ditemukan
Penindakan ini dikatakan Iwan, berawal dari informasi tentang akan adanya pengiriman
rokok yang diduga ilegal menuju Provinsi Aceh dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk.
Setelah tim mendapatkan informasi terkait sarana pengangkut dan ciri-cirinya, tim kemudian bergerak menuju perbatasan Kota Langsa-Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan pemantauan terhadap truk yang menjadi target penindakan.
Tim mengikuti truk yang dicurigai dan selanjutnya menghentikan serta melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan truk.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan truk tersebut adalah rokok illegal merek Luffman dengan ciri rokok tanpa dilekati pita cukai polos," kata Iwan.
"Total rokok tanpa cukai ada 1,5 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Kisah Mistis Kursi Mr. Robert di Mess PTPN 4 Pabatu, Pindah Sendiri!