TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Kurir Sabu 40 Kg, Tiga Pria Ini Divonis Seumur Hidup

Hakim beri kesempatan kepada 3 terdakwa menyikapi putusan

Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Tiga terdakwa kurir sabu seberat 40 kilogram (kg) divonis masing-masing pidana seumur hidup. Ketiganya yakni Wahyudi (48) dan Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Surabaya, Jawa Timur dan Riki Syahputra (24) warga Desa Seuneubok Pidie, Aceh Utara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendra Apriyono, terdakwa Wahyudi dan terdakwa Riki Syahputra dengan pidana seumur hidup," kata Hakim Ketua Abdul Kadir saat membacakan amar putusan dalam sidang virtual di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/4/2021) sore.

Baca Juga: Ini Bacaan Doa Qunut saat Salat Subuh dan Manfaatnya

1. Jaksa minta terdakwa dihukum mati

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Hakim mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram berupa 40 puluh bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram," ucap Hakim.

Hakim meneruskan, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya," ujar hakim.

Putusan ini lebih dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati.

2. Terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan banding

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan ketiga terdakwa untuk menyikapi putusan. Sementara, kuasa hukum terdakwa Syarifatah menyatakan pikir-pikir atas putusan terhadap kliennya itu.

"Kita pikir-pikir, karena tadi usai vonis mereka tidak ada mengatakan menerima," ujarnya.

Baca Juga: Berikut 12 Bacaan Bilal dan Jawabannya dalam Salat Tarawih dan Witir

Berita Terkini Lainnya