Lagi di Perantauan, Ini Cara Mencoblos saat Pemilu Tanpa Harus Mudik
Anak rantau bisa ikut memilih di tempat perantauan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilu 2019 bakal jadi pemilu yang seru.
Pemilihan Presiden-Wakil Presiden diikuti oleh dua kontestan. Sedangkan pemilihan legislatif diikuti oleh sejumlah partai baru dan tentunya caleg-caleg wajah baru.
Semua pihak tentu ingin mencoblos, termasuk yang sedang merantau.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Wahyu Setiawan menjelaskan, anak rantau tetap dapat ikut memberikan suaranya pada Pemilihan Umum 2019 di tempat perantauannya.
Bagi anak rantau, hal utama yang harus diperhatikan agar dapat memilih pada pemilu mendatang adalah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, dan memastikan telah mendapatkan alokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Mahasiswa Al Washliyah Labuhanbatu Deklarasikan Lawan Hoaks
1. Anak rantau bisa mencoblos di perantauan
Kabar baik disampaikan Wahyu untuk para perantau ketika datang sebagai pembicara dalam diskusi Millennials Memilih yang digelar di kantor IDN Times, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (6/2).
Wahyu mengatakan, kini para perantau tak harus mudik untuk dapat mencoblos. Mereka dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi di kota rantaunya masing-masing.
Namun perlu diingat, para perantau harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan KPU.
Baca Juga: Jelang Pilpres dan Pileg, Kapolda Imbau Warga Jangan Sebar Hoaks