Hore! Gratis Denda Pajak Kendaraan di Sumut, Ini Syarat dan Caranya
Kantor Samsat Medan dipenuhi masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Ratusan orang terlihat membludak di depan kantor Samsat Medan, yang terletak di jalan Putri Hijau. Ternyata mereka datang untuk mengurus denda pajak kendaraan. Ada program pemutihan dari Pemerintah Provinsi Sumut yang mulai berlaku Senin (19/10/2020) hingga 14 November mendatang.
Hal ini dibenarkan oleh, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut, Kompol M. Reza Chairul. "Ya benar dimulai hari ini, digratiskan dendanya. Kalau yang pokok, pajak pokok itu tetap dibayar. Hanya dendanya saja yang gak dibayar. Denda PKB dan denda BBNKB," ucapnya.
Baca Juga: Samsat Sumut Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Syaratnya!
1. Syartnya bawa E-KTP dan identitas kendaraan
Adapun 3 program denda Pemprov Sumut tersebut yakni, gratis denda PKB, BBNKB Kedua, dan BBNKB Mutasi masuk dari luar Provinsi. Mulai dari hari ini 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020 dengan syarat membawa E-KTP, Identitas Kendaraan (STNK dan BPKB), dan Surat atau bukti lain.
"Membludak, karena ada program pembebasan denda. Program dari pemerintah Pemprov, jadi ya Program Gubernur ada keringanan denda pajak maupun denda biaya balik nama," ungkapnya.
Baca Juga: Kocak! 10 Potret Perbaikan Kendaraan Ini Bikin Melongo, Kok Begitu Ya?