Samsat Sumut Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Syaratnya!

Dihitung sejak tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020.

Medan, IDN Times - Dalam upaya pencegahan dan mengantisipasi penularan virus Corona (COVID-19), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditiadakan.

Peniadaan denda PKB tersebut dihitung sejak tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020. Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Reza Chairul mengatakan peniadaan denda PKB tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Pembina Samsat Provinsi Sumut, tentang Pelayanan Samsat Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran COVID-19.

1. Denda pajak yang ditiadakan salah satunya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Samsat Sumut Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Syaratnya!Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol M Reza Chairul (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam kesepakatan bersama, pengenaan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang jatuh tempo pada tanggal tersebut akan ditiadakan.

"Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2020 dikenakan normal. Atau ada pemberitahuan lebih lanjut," tuturnya.

Baca Juga: Cegah Meluasnya Virus Corona, Mall-mall di Medan dan Binjai Ini Tutup 

2. Pelayanan Samsat hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat Medan Selatan dan Utara

Samsat Sumut Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Syaratnya!Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat sertijab enam kapolsek (IDN Times/Fadli Syahputra)

Reza juga menambahkan bahwa, selain peniadaan denda PKB, dalam kesepakatan bersama juga memutuskan, pelayanan Samsat.

Pelayanan tersebut di corner mall, gerai, drive thru, dan bus untuk sementara ditutup terhitung tanggal yang sama dengan peniadaan denda PKB, atau sampai waktu yang diberitahukan kemudian.

"Pelayanan Samsat hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk Medan Utara dan Kantor Samsat Induk Medan Selatan, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," terangnya.

3. Kantor Samsat lakukan pengecekan kondisi tubuh

Samsat Sumut Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Syaratnya!Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dan para Kapolsek baru usai sertijab (IDN TImes/Fadli Syahputra)

Kepada wajib pajak, saat datang Kantor Samsat diimbau melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh, saat memasuki ruangan penyemprotan disinfektan.

Serta wajib cuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer, serta menggunakan masker dan sarung tangan standar kesehatan.

Sistem antrian dan tempat duduk di dalam ruang tunggu, menerapkan pola social distancing.

"Sementara proses pengesahan STNK 1 tahun dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dapat juga melalui aplikasi online melalui Android dengan nama Samolnas," tandas Reza

Baca Juga: Polda Sumut: Bikin Kegiatan Mengumpulkan Massa Akan Dihukum

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya