TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Pekanbaru Tetapkan Mantan Direktur PT ZES Tersangka

Lanjutan penyidikan dugaan korupsi penyertaan Modal PT BSP

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring SH bersama Kasi Intelijen Lasargi Marel SH MH saat menjelaskan soal penetapan dan penahanan tersangka dugaan korupsi di tubuh PT BSP (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT BSP Tahun Anggaran (TA) 2016.

Tersangka yang dimaksud berinisial YA. Dia merupakan mantan Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES), anak perusahaan PT BSP.

"Pada hari ini, tim jaksa penyidik telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial YA," ucap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya SH CN melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Rionov Oktana Sembiring SH didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel SH MH, Senin (9/10/2023) malam.

Baca Juga: Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Kualitas Udara Pekanbaru Tak Sehat

1. Ini peran tersangka YA dalam dugaan rasuah tersebut

Tersangka YA, mantan Direktur PT ZES, saat diperiksa tim jaķsa penyidik sebelum dijebloskan ke penjara (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diterangkan Rionov, tersangka YA memiliki peran penting dalam terjadinya dugaan rasuah itu. Dimana, tersangka YA menginisiasi melakukan investasi pembangunan pabrik MFO. Yang pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Kabupaten Siak.

"Dia bersama-sama tersangka F (yang sudah ditahan terlebih dahulu) menginisiasi melakukan investasi, yang seharusnya untuk pembangunan pabrik tersebut," terangnya.

Diketahui, tersangka F merupakan mantan Direktur PT BSP Zapin. Perusahaan tersebut juga merupakan anak perusahaan PT BSP. Terhadap tersangka F, sudah dijebloskan ke penjara pada Senin (2/10/2023) malam.

2. Tersangka YA juga dijebloskan ke penjara

Tersangka YA saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan di kantor Kejari Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Rionov, tersangka YA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sebelum ditahan, tersangka YA telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik di ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim penasihat hukum yang ditunjuk berdasarkan Pasal 56 KUHAP. 

"Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP," kata Rionov.

"Yakni, diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," sambungnya.

Baca Juga: Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Kualitas Udara Pekanbaru Tak Sehat

Berita Terkini Lainnya