Kejari Pekanbaru Tetapkan Mantan Direktur PT ZES Tersangka
Lanjutan penyidikan dugaan korupsi penyertaan Modal PT BSP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT BSP Tahun Anggaran (TA) 2016.
Tersangka yang dimaksud berinisial YA. Dia merupakan mantan Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES), anak perusahaan PT BSP.
"Pada hari ini, tim jaksa penyidik telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial YA," ucap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya SH CN melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Rionov Oktana Sembiring SH didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel SH MH, Senin (9/10/2023) malam.
Baca Juga: Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Kualitas Udara Pekanbaru Tak Sehat
1. Ini peran tersangka YA dalam dugaan rasuah tersebut
Diterangkan Rionov, tersangka YA memiliki peran penting dalam terjadinya dugaan rasuah itu. Dimana, tersangka YA menginisiasi melakukan investasi pembangunan pabrik MFO. Yang pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Kabupaten Siak.
"Dia bersama-sama tersangka F (yang sudah ditahan terlebih dahulu) menginisiasi melakukan investasi, yang seharusnya untuk pembangunan pabrik tersebut," terangnya.
Diketahui, tersangka F merupakan mantan Direktur PT BSP Zapin. Perusahaan tersebut juga merupakan anak perusahaan PT BSP. Terhadap tersangka F, sudah dijebloskan ke penjara pada Senin (2/10/2023) malam.
Baca Juga: Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Kualitas Udara Pekanbaru Tak Sehat