Kejari Pekanbaru Tetapkan Mantan Direktur PT ZES Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT BSP Tahun Anggaran (TA) 2016.
Tersangka yang dimaksud berinisial YA. Dia merupakan mantan Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES), anak perusahaan PT BSP.
"Pada hari ini, tim jaksa penyidik telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial YA," ucap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya SH CN melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Rionov Oktana Sembiring SH didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel SH MH, Senin (9/10/2023) malam.
1. Ini peran tersangka YA dalam dugaan rasuah tersebut
Diterangkan Rionov, tersangka YA memiliki peran penting dalam terjadinya dugaan rasuah itu. Dimana, tersangka YA menginisiasi melakukan investasi pembangunan pabrik MFO. Yang pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Kabupaten Siak.
"Dia bersama-sama tersangka F (yang sudah ditahan terlebih dahulu) menginisiasi melakukan investasi, yang seharusnya untuk pembangunan pabrik tersebut," terangnya.
Diketahui, tersangka F merupakan mantan Direktur PT BSP Zapin. Perusahaan tersebut juga merupakan anak perusahaan PT BSP. Terhadap tersangka F, sudah dijebloskan ke penjara pada Senin (2/10/2023) malam.
Baca Juga: Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Kualitas Udara Pekanbaru Tak Sehat
2. Tersangka YA juga dijebloskan ke penjara
Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Rionov, tersangka YA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Sebelum ditahan, tersangka YA telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik di ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim penasihat hukum yang ditunjuk berdasarkan Pasal 56 KUHAP.
"Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP," kata Rionov.
"Yakni, diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," sambungnya.
3. Terancam pidana penjara selama 20 tahun
Terhadap penyidikan tersebut, tersangka YA dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Rionov.
Untuk diketahui, pada tahun 2016 PT BSP yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak, menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan KITB di Kabupaten Siak.
Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.
Atas hal itu, disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3.
Sehingga sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat.
Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Baca Juga: Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Kualitas Udara Pekanbaru Tak Sehat