Curi Motor Pendeta saat di Gereja, 2 Pemuda di Nias Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nias, IDN Times – Dua pemuda harus mendekam di penjara karena mencuri sepeda motor di Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, Kamis (5/10/2023). Dua orang itu adalah FZ (35) dan OL (29). Keduanya adalah warga Gunungsitoli.
Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat milik pendeta bernama Murni Jaya Gea. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
1. Keduanya mencuri sepeda motor saat acara para pendeta
Kepala Seksi Humas Polres Nias Aipda Restu Gulo menjelaskan, pencurian itu bermula saat korban mengikuti acara seminar tentang identitas lutheran yang digelar gabungan gereja di Jalan WR Supratman, Kecamatan Gunungsitoli.
“Pada jam istirahat, korban hendak mengambil sepeda motornya di parkiran gedung. Namun, sepeda motornya sudah hilang. Korban kemudian melapor ke Polres Nias,” ujar Restu Gulo dalam keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Anak dan Menantu Terpidana Seumur Hidup Ditangkap, 45 Kg Sabu Disita
2. Dua hari kemudian, pelaku ditangkap polisi
Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan. Mereka menangkap OL pada Sabtu (7/10/2023).
Pengakuan OL dia beraksi dengan rekannya FZ. “Kita juga langsung menangkap pelaku FZ,” kata Restu.
3. Sepeda motor dititipkan di rumah rekan pelaku
Polisi kemudian menanyakan soal keberadaan sepeda motor itu. Mereka mengaku sudah menitipkan sepeda motor itu ke rumah kerabat di Kabupaten Nias.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi. Mereka kemudian menemukan Honda Beat milik korban di sana.
“Kedua pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga: Sada Sumut Tumbangkan PSDS 2-1 di Baharoeddin Siregar