TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sesmenpora: Pengusutan Kasus Pengaturan Skor Bukan Intervensi PSSI

Satgas Antimafia Bola berupaya menegakkan hukum

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Satgas Antimafia Sepakbola sudah menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan pengaturan skor.

Bahkan perusak dokumen yang diduga alat bukti dugaan kasus pengaturan skor juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto meminta PSSI jangan menilai pengusutan kasus pengaturan skor oleh Satgas Antimafia Sepakbola sebagai bentuk intervensi. 

“Saya tekankan (pengusutan kasus pengaturan skor) ini bukan bentuk intervensi dari pemerintah. Saya ingatkan kepada PSSI, jangan coba lapor ke FIFA kalau ini bentuk pelanggaran,” ujar Gatot di Kantor Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri, Gedung Ombusman RI, Jakarta, Kamis (7/2).

Pernyataan itu ia katakan usai memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengaturan skor. 

Baca Juga: Penggeledahan Kantor PSSI, Satgas Temukan Dokumen Dihancurkan 

1. Satgas Antimafia Bola berupaya menegakkan hukum

IDN Times/Axel Jo Harianja

Gatot menilai, Satgas Antimafia Bola berupaya menegakkan hukum dan bukan bentuk campur tangan terhadap internal PSSI. 

“Jangan sampai pergerakan Kepolisian sudah intensif, tapi malah dilaporkan ke FIFA,” jelas Gatot.

“Kami semua tahu, pernyataan Sekjen dan Plt Ketua Umum PSSI itu sepenuhnya mendukung satgas, bahkan ada perjanjian antara PSSI dan Polri,” ujar Gatot menambahkan. 

2. Pembentukan Komite Ad-hoc diharapkan membantu pengungkapan kasus mafia skor

IDN Times/Isidorus Rio Turangga

Selain itu, Gatot juga menanggapi pembentukan Komite Ad-hoc Integritas PSSI. Ia berharap dengan adanya tim itu, dapat memberantas mafia pertandingan sepak bola di Indonesia. 

“FIFA sudah mengharamkan pengaturan pertandingan dan PSSI sendiri menjunjung statuta FIFA, maka mereka harus konsisten (memberantas pengaturan skor),” kata Gatot.

3. Gatot menjalani pemeriksaan yang kedua

IDN Times/Axel Jo Harianja

Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini kembali memeriksa Gatot selama lima jam sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penyuapan di pertandingan PSS Sleman lawan Madura FC pada Liga 2 2018.

Pemanggilan Gatot berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S/Pgl/113/I/2019/Tipikor yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Erwanto Kurniadi bertanggal 31 Januari 2019.

Gatot menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan pengembangan pemanggilan dirinya yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada 26 Desember 2018 lalu.

Gatot sendiri telah hadir sejak pukul 09.00 pagi dan selesai sekitar pukul 14:00 WIB.

Baca Juga: Khawatir PSSI Lapor FIFA, Kemenpora: Tugas Satgas Antimafia Kian Berat

Berita Terkini Lainnya