TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Raksasa Sawit Korindo Berupaya Bungkam LSM dengan Gugatan SLAPP

SLAPP merupakan ancaman besar bagi demokrasi

Ilustrasi konsesi perkebunan kelapa sawit milik PT Korindo di Papua (Dokumentasi Greenpeace)

Jakarta, IDN Times - Organisasi Rainforest Rescue asal Jerman (Rettet den Regenwald) dan Center for International Policy (CIP) yang bermarkas di Washington, D.C., Amerika Serikat mengecam gugatan pencemaran nama baik tak berdasar yang dilayangkan ke Pengadilan Regional Hamburg oleh sebuah perusahaan yang mengaku dirinya sebagai bagian dari perusahaan konglomerat minyak sawit, kayu dan menara pembangkit energi tenaga angin kerja sama Korea-Indonesia, Korindo.

Sidang pengadilan pertama untuk kasus ini rencananya akan dilangsungkan tepat pukul 12 siang di waktu setempat pada tanggal 22 Januari 2021.

Korindo terlibat dalam praktik deforestasi berskala besar dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat di wilayah Papua dan Maluku Utara, Indonesia. Praktik buruk Korindo tersebut terungkap secara lengkap dalam laporan yang disusun oleh Mighty Earth pada tahun 2016 yang berjudul “Burning Paradise” serta sejumlah laporan, publikasi dan dokumenter lainnya, termasuk juga artikel BBC yang dirilis belum lama ini.

"Gugatan ini merupakan strategi kotor yang biasa dilakukan oleh banyak perusahaan. Melihat semakin terkuaknya praktik perusakan hutan hujan secara besar-besaran dan penyalahgunaan hak-hak masyarakat adat yang selama ini mereka lakukan, Korindo menggunakan gugatan ini untuk mencoba mengintimidasi dan membungkam LSM, jurnalis dan aktivis agar berhenti membongkar kegiatan mereka," kata Deborah Lapidus, Wakil Presiden Mighty Earth.

“Namun langkah ini justru semakin mengekspos tindak kejahatan Korindo dan menyoroti penyangkalan mereka atas semua kerusakan dan kerugian yang terjadi,” tambahnya.

Baca Juga: New Normal, Konsumen Minta Lebih Banyak Produk Sawit Berkelanjutan

1. Tuntutan Korindo adalah contoh nyata Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)

Ilustrasi Korindo melakukan penebangan lahan hutan untuk membuka kebun sawit (Dokumentasi Greenpeace)

Gugatan tersebut berdasarkan pada sejumlah surat yang ditandatangani oleh Mighty Earth, Rainforest Rescue (Rettet den Regenwald) dan koalisi LSM lainnya pada bulan Oktober 2016. Surat-surat tersebut bertujuan untuk menyadarkan beberapa perusahaan pelanggan menara pembangkit energi tenaga angin produksi Korindo – termasuk Siemens AG (Jerman) dan Gamesa Corporation (sekarang Siemens Gamesa) dan Nordex SE (Jerman) – akan praktik perusakan hutan hujan berskala besar yang dilakukan oleh perusahaan tersebut di Indonesia.

Dalam gugatannya, Korindo mempermasalahkan dan menghendaki pencabutan sejumlah pernyataan di dalam surat-surat tersebut serta menghendaki diterapkannya hukuman yudisial – yang mencakup denda dalam jumlah besar dan hukuman penjara – jika pernyataan-pernyataan tersebut kembali muncul di masa mendatang.

Tuntutan Korindo tersebut adalah contoh nyata Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP merupakan sebuah tren baru yang sangat mengkhawatirkan di mana berbagai pihak berkepentingan yang berpengaruh besar, seperti perusahaan raksasa atau individu ternama, mengajukan tuntutan hukum yang sengaja dirancang untuk menyerang dan secara substansial menguras sumber daya dari organisasi pengawas yang lebih kecil, aktivis, jurnalis, serikat pekerja, media massa serta pihak-pihak lainnya yang mewakili kepentingan masyarakat.

“Aksi perusakan hutan hujan merupakan salah satu kejahatan lingkungan terbesar yang terjadi di dunia saat ini. Namun, alih-alih menuntut para pelakunya, institusi pengadilan malah banyak digunakan untuk menyerang para aktivis lingkungan,” kata Bettina Behrend, Rettet den Regenwald.

“Kini, demokrasi kita telah diselewengkan dan supremasi hukum juga telah disalahgunakan. Tapi hal ini tidak akan membuat kami terintimidasi. Sebaliknya, kami justru semakin bertekad untuk bersuara lebih lantang demi membela mereka yang hidupnya menderita akibat dampak kerusakan lingkungan,” tambahnya.

2. SLAPP merupakan ancaman besar bagi demokrasi

Ilustrasi pembakaran hutan di Papua yang dilakukan oleh Korindo (Dokumentasi Greenpeace)

SLAPP merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan hak-hak fundamental masyarakat, yang meliputi kebebasan berbicara dan hak untuk berkumpul. Meskipun demikian, kesadaran masyarakat akan ancaman gugatan SLAPP terhadap hak untuk mendapatkan informasi perlahan mulai meningkat.

Wakil Presiden European Commission Věra Jourová baru-baru ini berjanji akan "meninjau semua opsi" untuk melawan ancaman SLAPP terhadap demokrasi di Eropa. Tak hanya itu, sebuah koalisi yang terdiri dari 87 organisasi jurnalistik dan masyarakat sipil, termasuk Mighty Earth, juga telah menyerukan kepada Uni Eropa untuk segera memberlakukan undang-undang yang mampu melindungi warga UE dari SLAPP.

Dipilihnya Jerman sebagai lokasi pengajuan gugatan tersebut mencerminkan langkah Korindo untuk memanfaatkan “jurisdiction shopping” – atau memilih negara yang penegakan hukumnya menguntungkan bagi penggugat – sebagai strategi untuk menyerang organisasi yang berani mengekspos pelanggaran lingkungan hidup dan hak asasi manusia yang mereka lakukan. Menurut para ahli hukum, Jerman merupakan salah satu dari sejumlah yurisdiksi di Uni Eropa yang hukum nasional dan putusan pengadilannya selama ini cenderung memberikan keuntungan bagi para pelapor tuntutan pencemaran nama baik yang tidak berdasar.

Gugatan ini menjadi aksi terbaru Korindo atau anak perusahaannya dalam menggunakan tindakan hukum, atau langkah-langkah intimidasi lainnya, untuk mencoba mengubur pengungkapan praktik tercela mereka.

Baca Juga: Terapkan Sawit Berkelanjutan, Hutan Terjaga Petani Sejahtera

Berita Terkini Lainnya