Jadi Saksi Perkara Evi, Palguna: KPU Sudah Tepat Laksanakan Putusan MK
DKPP berhentikan Evi Novida Ginting dari komisioner KPU RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Hakim Konstitusi (MK) periode 2015-2020, I Dewa Gede Palguna mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tepat dalam melaksanakan amar Putusan PHPU MK No 154/2019. Menurutnya menjadi aneh jika KPU dijatuhi sanksi etik ketika telah menjalankan putusan sesuai yang ditetapkan tanpa ada tafsiran dan penilaian lain.
“KPU sudah tepat melaksanakan (Putusan PHPU MK No 154/2019). Karena KPU dalam pengamatan saya, sudah melaksanakan persis seperti yang tertuang dalam amar putusan mahkamah, tidak ada kekeliruan,” kata Palguna saat menjadi saksi ahli pada sidang perkara yang diajukan oleh Evi Novida Ginting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (7/7).
1. Evi Novida dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dalam putusan DKPP
Seperti diketahui, KPU RI dalam hal ini Evi Novida Ginting Manik selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu saat itu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dalam Putusan DKPP No.317/2019 tanggal 18 Maret 2020. Putusan tersebut diambil ketika KPU dianggap tidak menjalankan rekomendasi Putusan Bawaslu No.183/2019 yang memberikan penilaian tambahan terhadap Putusan PHPU MK No 154/2019 yang digugat oleh Hendri Makaluasc pada Pemilihan Legislatif 2019.
Dalam pernyataan pers yang diterima IDN Times Kamis (8/7), Palguna menjelaskan, antara Putusan MK, Putusan Bawaslu, dan Putusan DKPP, maka Putusan MK yang memiliki kedudukan lebih tinggi sebagai lex superior. Menjadi aneh menurutnya jika ada pihak yang punya itikad baik untuk menaati putusan MK sebagaimana perintah Pasal 24c ayat (1) UUD 1945, dikatakan telah melakukan pelanggaran etik.
Hal itu disampaikannya saat dimintai tanggapan terkait pertentangan antara norma di Putusan MK No.154/2019 dengan Putusan Bawaslu No.183/2019 yang berujung pada Putusan DKPP No.317/2019 tanggal 18 Maret 2020 dimana menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Evi Novida Ginting dan peringatan keras kepada komisioner KPU RI lainnya.
Baca Juga: Daftar Gugatan Ke PTUN, Evi Novida: Putusan DKPP Cacat Yuridis