Banda Aceh, IDN Times - Saiful Mahdi, dosen di Universitas Syiah Kuala (USK) kini harus mendekam di penjara selama tiga bulan ke depan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusinya, pada Kamis (2/9/2021).
Ia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh atas tindakan yang dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan itu ditetapkan pada April 2021 lalu.
Sejak dieksekusi, dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala itu pun saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
