Bireuen, IDN Times - Dua warga Kabupaten Bireuen, Aceh ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Kamis (2/12/2021). Mereka diduga melakukan tindak kriminal berupa memanipulasi data untuk bisa mengakses website Program Prakerja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bireuen, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Sukmo Wibowo mengatakan, adapun kedua pelaku yang ditangkap di Gampong Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Bireuen yakni HE (36) warga Kecamatan Peudada dan RI (32) warga Kecamatan Samalanga.
“Mengamankan pelaku tindak pidana Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu dengan cara pelaku mengakses website Prakerja,” kata Arief, pada Kamis (9/12/2021).
