Banda Aceh, IDN Times - Polisi mengungkap peristiwa penambakan berujung kematian dua warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, 12 Mei 2022 lalu. Lima warga yang diduga terlibat di kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka
Adapun para tersangka, yang menewaskan Maimun (38) dan Ridwan (38) dalam insiden ini, di antaranya berinsial TM, DW, NZ, ZD, dan MY. Kelimanya ditangkap secara bertahap sejak, Kamis, 26 Mei 2022.
“Peristiwa penembakan terhadap korban insial R dan M,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, dalam konferensi pers, Senin (30/05/2022).
