Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andy Rahmansyah mengatakan, kasus bermula saat korban dijemput oleh terduga pelaku berusia 17 tahun, pada 5 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku merupakan orang dekat korban.
Sejak keluar, korban dikatakan Andy, tak kunjung pulang ke rumah hingga tengah malam. Pihak keluarga yang khawatir sempat menghubungi korban, remaja putri itu menyampaikan bakal segera pulang. Namun, hingga keesokan harinya korban belum juga pulang.
“Kemudian keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak famili,” kata Andy, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).
Hari keenam sejak dikatakan pergi dari rumah, keluarga mendapatkan informasi bahwa korban diamankan dan pelaku telah ditangkap warga Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (11/8/2023).