Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi di Riau Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp15 Miliar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat mengekspose penanganan perkara TPPU bandar Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat mengekspose penanganan perkara TPPU bandar Narkoba (IDN Times/ Fanny Rizano)
Intinya sih...
  • Uang tunai yang disita Rp11, 34 miliar
  • Surat berharga, tanah, bangunan, kapal dan mobil juga disita
  • Terancam hukuman mati
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

IDN Times, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan penyitaan terhadap aset milik bandar Narkoba di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tak tanggung-tanggung, aset yang disita senilai Rp15,26 miliar. Adapun bandar Narkoba yang dimaksud berinisial MR alias Abeng.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penyitaan aset milik Abeng itu, merupakan pengembangan tindak pidana asalnya, yakni Narkoba. Dari pidana awalnya itu, pihaknya melakukan pengembangan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Abeng.

"Hasil penelusuran menunjukkan, MR alias Abeng ini menggunakan rekening atas nama istrinya yang berinisial S, untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi Narkoba. Atas penelusuran itu, kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah," kata Kombes Pol Putu.

"Istri tersangka Abeng si S ini juga sudah berstatus tersangka, tapi belum dilakukan penahanan karena sudah kabur dan dia masuk DPO (daftar pencarian orang)," sambungnya. 

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Dari rumah Asen, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi dan 220 butir pil happy five. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa, barang bukti tersebut diperoleh Asen dari Abeng. Atas hal itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abeng di rumahnya yang berada di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Dari hasil pemeriksaannya, Abeng mengaku telah 5 kali transaksi Narkoba dengan Asen.

1. Uang tunai yang disita Rp11, 34 miliar

Ini penampakan uang tunai sebanyak Rp11 miliar lebih, yang disita dari bandar Narkoba di Provinsi Riau
Ini penampakan uang tunai sebanyak Rp11 miliar lebih, yang disita dari bandar Narkoba di Provinsi Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kombes Pol Putu melanjutkan, berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya menyita uang tunai hasil kejahatan yang dilakukan Abeng sebanyak Rp11,34 miliar. Uang tersebut nantinya menjadi barang bukti di persidangan dalam perkara TPPU.

"Uang tunainya Rp11,34 miliar," lanjutnya.

2. Surat berharga, tanah, bangunan, kapal dan mobil juga disita

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira (tengah)
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira (tengah) (IDN Times/ Fanny Rizano)

Tak hanya uang tunai belasan miliar, Kombes Pol Putu menerangkan, pihaknya juga menyita sejumlah aset milik Abeng berupa surat berharga, tiga bidang tanah seluas 6 hektar dan sebuah ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta.

Selain itu, satu ruko dua lantai dan dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sebidang kebun kelapa sawit seluas 2.560 meter persegi di Lubuk Pakam, Deli Serdang, sebuah kapal dan dua unit mobil Toyota Fortuner dan Rush.

"Jadi, total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar," terang Kombes Pol Putu.

"Kami akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan Narkoba di Riau. Tidak hanya pelaku utamanya, siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, ini adalah bentuk komitmen Bapak Kapolda Riau untuk memberantas Narkoba dan memiskinkan bandarnya," sambungnya.

3. Terancam hukuman mati

Ilustrasi eksekusi mati
Ilustrasi eksekusi mati (IDN Times/Sukma Shakti)

Kombes Pol Putu menambahkan, atas perbuatan Abeng tersebut, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Untuk tindak pidana asalnya, Narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five ancamannya hukuman mati atau seumur hidup. Untuk TPPUnya, ancamannya 20 tahun penjara," tambahnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest Life Sumatera Utara

See More

Polisi di Riau Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp15 Miliar

12 Nov 2025, 15:08 WIBLife