Pemprov Aceh Bantu UMKM Rp27,5 M, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Bantuan berupa peralatan kerja untuk 1.660 calon penerima

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Aceh akan segera merealisasikan bantuan stimulus ekonomi untuk pelaku UMKM dalam rangka pemulihan dan pemberdayaan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Bantuan tersebut akan diberikan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh, berupa pemberian peralatan kerja untuk UMKM.

“Program ini bertujuan untuk menstimulus pelaku usaha dengan perkiraan 1.660 calon penerima manfaat baik individu maupun kelompok dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Helvizar Ibrahim, Kamis (12/8/2021).

1. Bertepatan dengan perayaan Hari UMKM

Pemprov Aceh Bantu UMKM Rp27,5 M, Begini Syarat dan Cara DaftarnyaIlustrasi UMKM. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Helvizar mengatakan, pemberian stimulus peralatan kerja itu sesuai dengan momentum perayaan Hari UMKM yang jatuh pada tanggal 12 Agustus 2021. Dia mengatakan, total nilai bantuan ini yang akan direalisasikan sebesar Rp27,5 miliar.

Penentuan calon penerima dilakukan melalui seleksi yang akan dilakukan oleh Tim Juri Independen.

“Program tersebut akan sangat bermanfaat mengingat situasi pandemi Covid-19 yang juga memberi dampak besar pada sektor ekonomi di Aceh,” kata Helvizar.

Baca Juga: Jeritan Pebisnis Dimsum Rumahan saat Pandemik, Penjualan Anjlok

2. Persyaratannya harus punya KTP Aceh dan lampirkan proposal usaha

Pemprov Aceh Bantu UMKM Rp27,5 M, Begini Syarat dan Cara DaftarnyaIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Helvizar menyebutkan, sasaran utama program tersebut adalah wirausaha pemula dan pelaku usaha mikro, wirausaha pemula yaitu pencari kerja/PHK atau belum memiliki pekerjaan. Adapun persyaratan utamanya adalah memiliki KTP Aceh dan melampirkan proposal usaha.

“Untuk pelaku usaha mikro wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kepala desa tempat usaha berdomisili,” sebut Helvizar.

3. Begini cara daftarnya

Pemprov Aceh Bantu UMKM Rp27,5 M, Begini Syarat dan Cara DaftarnyaKepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Helvizar Ibrahim (Dok.IDN Times/istimewa)

Bagi pelaku UMKM di Aceh terbuka kesempatan untuk pendaftaran pada 12 sampai 17 Agustus 2021. Setelah itu akan dilalui proses seleksi hingga pengumuman pada tanggal 12 sampai 27 Agustus 2021.

Pendaftaran dapat diakses masyarakat pada situs www.wpaceh.com. Pada laman website itu masyarakat dapat melihat informasi terkait pendaftaran, persyaratan, jadwal, tahapan wawancara dan pengumuman.

Helvizar menjelaskan, bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran dapat mengunjungi Pusat Layanan Usaha Terpadu UMKM pada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota atau dapat menghubungi hotline whatsapp 085361031615 untuk Informasi lebih lanjut.

 

Baca Juga: 13 Hari Tersesat di Hutan, 5 Warga Aceh Bertahan Hidup Makan Daun

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya