Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Taklukkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Kena Denda Rp27,5 Juta

Taklukkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Kena Denda Rp27,5 Juta
Pemain PSPS saat merayakan gol yang diciptakan oleh Noriki Akada (IDN Times/ dok PSPS Pekanbaru)

Pekanbaru, IDN Times - PSPS Pekanbaru mendapat sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI usai melanggar regulasi peraturan di Liga 2 Indonesia musim 2024-2025. Dimana, pelanggaran itu terjadi saat PSPS menjamu PSMS Medan di Stadion Kaharuddin Nasution, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Sabtu (4/1/2025).

Atas sanksi itu, PSPS dikenakan denda dengan total Rp27,5 juta. Sanksi itu diketahui setelah akun Instagram PSPS Pekanbaru, yakni @pspsriau, mengunggah hasil sidang komite PSSI, Jumat (10/1/2025).

Sekretaris PSPS Pekanbaru Muhammad Teza Taufik saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.

"Iya benar (kena denda). Ada dua itu, rinciannya yang pertama Rp12.500.000 dan yang kedua Rp15 juta," ucapnya, Jumat sore.

1. Ini bentuk pelanggarannya

Ini is surat pelanggaran yang dilakukan PSPS dari PSSI (IDN Times/ IG pspsriau)
Ini is surat pelanggaran yang dilakukan PSPS dari PSSI (IDN Times/ IG pspsriau)

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PSPS yakni, gagal  mengantisipasi masuknya suporter tim PSMS di Stadion Kaharuddin Nasution pada Sabtu lalu.

Dengan rincian, kehadiran suporter tim tamu didenda Rp12,5 juta dan masuknya suporter tim tamu ke dalam stadion didenda Rp15 juta.

Denda tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat 7, ayat 8, ayat 9, dan ayat 11 Regulasi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/ 2025, Panitia Pelaksana pertandingan PSPS dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 12.500.000.

Kemudian, merujuk pada Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 Jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSPS dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 15.000.000.

2. Jika terjadi lagi, PSSI akan memberikan hukuman yang lebih berat

Terlihat suporter PSMS Medan saat masuk ke tengah lapangan di Stadion Kaharuddin Nasution (IDN Times/ Fanny Rizano)
Terlihat suporter PSMS Medan saat masuk ke tengah lapangan di Stadion Kaharuddin Nasution (IDN Times/ Fanny Rizano)

Masih dalam surat keputusan Komdis PSSI itu, jika terjadi pengulangan terhadap pelangganan terkait di atas, akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait diatas, akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," bunyi surat itu.

3. Tidak dapat banding

Logo PSSI (doc. PSSI)
Logo PSSI (doc. PSSI)

Atas keputusan itu, PSPS tidak dapat mengajukan banding. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 199 Kode Disiplin PSSI. Dengan hal ini, PSPS wajib membayar denda Rp27,5 juta tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Arifin Al Alamudi
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano
Follow Us

Latest Sport Sumatera Utara

See More

Komdis Sanksi Persiraja, Laga Terakhir Tanpa Penonton

01 Mei 2026, 15:15 WIBSport