Kisruh RUPS PSMS, Gubernur Edy Tak Ambil Pusing Soal Keberatan Kodrat

Medan, IDN Times – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang menaungi klub PSMS Medan berujung polemik. Kodrat Shah selaku pemilik 49 persen saham menolak hasil RUPS tersebut.
Dia menilai, RUPS itu menyalahi aturan. Kodrat mengancam, akan membawa polemik tersebut ke ranah hukum.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku pemilik 51 persen saham KMI mempertanyakan ihwal keberatan yang disampaikan oleh Kodrat. "Apa itu yang diprotes?," tanya Edy saat dikonfirmasi awak media di Medan, Senin (4/4/2022).
1. Edy tidak ambil pusing terkait protes dari Kodrat Shah
Edy yang juga mantan Ketum PSSI tidak mau ambil pusing dengan polemik yang ada. Bagi dia yang terpenting adalah PSMS bisa semakin berkembang.
"Berusaha berpikir semua bagaimana caranya PSMS menang, oke!," sebut Edy.
Edy juga membenarkan bahwa dirinya tidak hadir saat RUPS itu digelar. Karena saat itu, Edy tengah berada di Bali, menghadiri kegiatan bersama Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Manajemen PSMS Mulai Buru Pelatih, Ini Beberapa Prediksi Kandidatnya
2. Kodrat protes karena RUPS diduga melanggar aturan
Sebelumya, Kodrat Shah menduga jika RUPS yang digelar tidak dihadiri oleh para pemegang saham mayoritas. Dia menilai RUPS telah melanggar aturan.
"Benar, tidak pernah ada RUPS pada tanggal 25 Maret 2022. Karena Edy tidak di Medan. Saya tidak pernah tandatangan, karena saya tidak datang dan Edy Rahmayadi sedang di Bali," sebut Kodrat kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Apalagi, dalam RUPS juga diumumkan susunan direksi PT KMI yang sudah didaftarkan dan dituangkan dalam Akta Nomor 08 tanggal 28 Maret 2022. Kemudian, juga sudah disahkan oleh Dirjen Adminstrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Dalam susunan yang baru ini, menantu Edy Rahmayadi Arifuddin Maulana Basri dijadikan sebagai direktur utama. Sebelumnya, posisi itu dijabat oleh Kodrat Shah.
"Saya akan bawa ini ke ranah hukum. Bagaimana bisa sekarang notaris membuat akta tanpa ada RUPS (yang resmi dan tidak dihadiri pihak pemegang saham)," sebut Kodrat.
3. Kodrat juga protes soal RUPS yang digelar di rumah dinas gubernur
Kodrat juga menyoroti soal rapat yang digelar di rumah dinas gubernur. Ini dianggap menyalahi aturan karena menggunakan fasilitas negara.
"Ada undangan RUPS untuk tanggal 25 Maret 2022. Saya berikan kuasa kepada pengacara untuk menolak RUPS itu. Karena (ada) pelanggaran tempatnya di rumah dinas dan tidak sesuai dengan undang-undang. Edy juga tidak ada di tempat pada hari itu," kata Kodrat.
Baca Juga: Kodrat Shah Tolak Hasil RUPS PSMS, Ancam Gugat ke Ranah Hukum