Medan, IDN Times- Perseteruan Anggota Komite Eksekutif PSSI yang juga Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dengan Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam berbuntut panjang. Setelah dilaporkan Dek Gam ke polisi, gantian Arya melaporkan Nazaruddin. Hal itu terkait tudingan dirinya melakukan penghinaan kepada etnis Aceh yang dikoarkan Dek Gam.
Arya menilai hal itu adalah fitnah. Untuk itu dengan sejumlah bukti pada Rabu (29/11/2023), Arya melaporkan Nazaruddin ke Polda Sumut.
Arya diwakili penasihat hukumnya yang tergabung dalam Tommy Sinulingga & Associates.
"Kami telah melaporkan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke mapolda Sumut, Rabu (29/11/2023) kemarin itu berdasarkan adanya Pemberitaan di Media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh," ujar Tommy Sinulingga kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).