TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Johor Akan Somasi Wali Kota, Ini Arti Somasi dan Dasar Hukumnya

Bobby: Yang parkir di pinggir jalan itu harusnya disomasi

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Median atau separator di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor menuai polemik. Proyek pembangunan itu ditolak masyarakat.

Niat Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang ingin mengurai kemacetan dengan median jalan, bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Kemacetan justru semakin menjadi.

Warga Medan Johor membangun aliansi Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM). Mereka baru menggelar aksi petisi tanda tangan yang ditandatangani ratusan orang. Bahkan di laman change.org, petisi protes terhadap median jalan sudha diteken lebih 2.500 orang.

Gumilar Aditiya Nugroho, Koordinator FMJM mengatakan, median jalan di Karya Wisata merupakan proyek gagal. Karena dianggap tidak memberikan manfaat. Sederhananya, kata Agum –sapaan akrabnya--, jika median jalan itu memberikan manfaat, maka tidak akan ada warga yang memrotes.

Protes warga mayoritas menginginkan agar median jalan ditiadakan. “Ini harus dievaluasi,” kata Gumilar, Rabu (21/12/2022).

Kata Agum, aksi petisi yang mendapat dukungan warga menunjukkan bahwa kebijakan Bobby tidak mendapat dukungan. FMJM juga akan melakukan somasi kepada Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution karena kebijakannya yang merugikan warga.

“Somasi akan kita layangkan dalam pekan ini,” tegas Agum.

Lantas apa sih artinya somasi? Yuk simak:

Baca Juga: Polemik Median Jalan Medan Johor, Pedagang Protes Omzet Anjlok

1. Arti Somasi

FMJM menggelar aksi damai memrotes median jalan yang dibangun di Jalan Karya Wisata, Medan Johor. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya.

Dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer karanganJonaedi Efendi dijelaskan bahwa Somasi (somatie atau legal notice) adalah teguran terhadap pihak calon tergugat.

Dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Tujuan somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

Aturan somasi dibuat dengan tujuan utama agar debitur tetap berprestasi atau tetap pada jalurnya. Ini juga sebagai tanda bahwa terdapat pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

Somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkara secara resmi diajukan ke pengadilan.

Sedangkan Petisi adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal.

Hak petisi ada pada warga negara dan juga badan-badan pemerintahan, seperti kota, kabupaten dan provinsi agar pemerintah pusat membela atau memperjuangkan kepentingan daerahnya.

2. Bentuk Somasi

Masyarakat menandatangani petisi protes terhadap median jalan yang dibangun di Jalan Karya Wisata, Medan Johor. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Merujuk pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setidaknya ada tiga macam bentuk somasi:

1. Surat perintah Melalui surat perintah atau yang biasa disebut exploit juru sita, juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya.

2. Akta sejenis Akta sejenis adalah akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.

3. Perikatan sendiri Maksud dari perikatan sendiri adalah perikatan yang terjadi antara pihak-pihak yang menentukan adanya kelalaian debitur.

3. Isi Somasi

Micha Gultom, warga Medan Johor yang protes terhadap pembangunan median jalan di sepanjang Jalan Karya Wisata menandatangani petisi yang diinisiasi FMJM, Selasa (20/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam buku Jonaedi Efendi, disebutkan tidak aturan resmi dalam pembuatan surat somasi. Artinya, pengirim somasi dapat menentukan isi surat secara bebas.

Kendati demikian, pihak kreditur atau pengirim harus mencantumkan secara jelas hal-hal berikut:

  • Pihak yang dituju atau disomasi
  • Masalah yang disomasikan
  • Keinginan atau kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan penerima somasi.

Sementara itu, Richard Eddy dalam Aspek Legal Properti - Teori, Contoh, dan Aplikasi (2010) menyebutkan tiga hal utama yang harus ada dalam somasi, yakni:

  • Hal yang harus dituntut
  • Dasar tuntutannya
  • Jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.

Baca Juga: Soal Macet Karena Median Jalan, Warga Akan Somasi Wali Kota Bobby

Berita Terkini Lainnya