Warga Johor Akan Somasi Wali Kota, Ini Arti Somasi dan Dasar Hukumnya
Bobby: Yang parkir di pinggir jalan itu harusnya disomasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Median atau separator di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor menuai polemik. Proyek pembangunan itu ditolak masyarakat.
Niat Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang ingin mengurai kemacetan dengan median jalan, bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Kemacetan justru semakin menjadi.
Warga Medan Johor membangun aliansi Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM). Mereka baru menggelar aksi petisi tanda tangan yang ditandatangani ratusan orang. Bahkan di laman change.org, petisi protes terhadap median jalan sudha diteken lebih 2.500 orang.
Gumilar Aditiya Nugroho, Koordinator FMJM mengatakan, median jalan di Karya Wisata merupakan proyek gagal. Karena dianggap tidak memberikan manfaat. Sederhananya, kata Agum –sapaan akrabnya--, jika median jalan itu memberikan manfaat, maka tidak akan ada warga yang memrotes.
Protes warga mayoritas menginginkan agar median jalan ditiadakan. “Ini harus dievaluasi,” kata Gumilar, Rabu (21/12/2022).
Kata Agum, aksi petisi yang mendapat dukungan warga menunjukkan bahwa kebijakan Bobby tidak mendapat dukungan. FMJM juga akan melakukan somasi kepada Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution karena kebijakannya yang merugikan warga.
“Somasi akan kita layangkan dalam pekan ini,” tegas Agum.
Lantas apa sih artinya somasi? Yuk simak:
Baca Juga: Polemik Median Jalan Medan Johor, Pedagang Protes Omzet Anjlok
1. Arti Somasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya.
Dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer karanganJonaedi Efendi dijelaskan bahwa Somasi (somatie atau legal notice) adalah teguran terhadap pihak calon tergugat.
Dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Tujuan somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Aturan somasi dibuat dengan tujuan utama agar debitur tetap berprestasi atau tetap pada jalurnya. Ini juga sebagai tanda bahwa terdapat pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkara secara resmi diajukan ke pengadilan.
Sedangkan Petisi adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal.
Hak petisi ada pada warga negara dan juga badan-badan pemerintahan, seperti kota, kabupaten dan provinsi agar pemerintah pusat membela atau memperjuangkan kepentingan daerahnya.
Baca Juga: Soal Macet Karena Median Jalan, Warga Akan Somasi Wali Kota Bobby