Ternyata Kasus Jenazah COVID-19 Dibawa Kabur Terjadi Lebih dari Sekali

Mengapa tidak ditindak tegas?

Medan, IDN Times – Dalam sepekan terakhir, warga Sumatra Utara dihebohkan dengan kejadian penjemputan paksa jenazah terpapar COVID-19. Peristiwa itu terjadi di Kota Medan.

Ada dua kasus jenazah dibawa kabur oleh keluarga korban. Pertama penjemputan paksa jenazaha Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Madani, Kamis 2 Juli 2020. Kemudian penjemputan paksa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Sabtu 4 Juli 2020.

Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat terkait kasus tersebut. Padahal, di beberapa daerah sudah banyak orang yang menjadi tesangka karena menjemput paksa jenazah COVID-19.

IDN Times coba mengonfirmasi beberapa pejabat terkait. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Medan Mardohar Tambunan yang dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan. Telepon dan pesan singkat yang dilayangkan belum berbalas hingga saat ini.

1. Kasus-kasus serupa sudah terjadi sejak awal pandemik COVID-19

Ternyata Kasus Jenazah COVID-19 Dibawa Kabur Terjadi Lebih dari SekaliPemakaman Jenazah COVID-19 (Dok. Kemensos)

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan  mengatakan jika kasus-kasus pembawa kabur jenazah sudah terjadi sejak awal pendemik COVID-19. Bahkan saat itu terjadi keributan di kawasan Medan Tembung karena kerabat korban menolak proses pemulasaran jenazah dengan protokol COVID-19.

Namun sayangnya, Whiko tidak memberikan data detail soal berapa kali kasus itu sudah terjadi. Dia berdalih belum mendapatkan angka pasti kasus itu.

“Sebetulnya tak hanya itu (pengambilan jenazah). Yang pulang paksa juga banyak itu. Yang dirawat di rumah sakit,” ujar Whiko, Senin (6/7) malam.

Baca Juga: Bikin Heboh! Ini Potret Goweser Perempuan Tak Berhijab di Banda Aceh

2. Kata Whiko, penindakan masih menunggu kebijakan new normal Sumut

Ternyata Kasus Jenazah COVID-19 Dibawa Kabur Terjadi Lebih dari SekaliIlustrasi New Normal (IDN Times/Arief Rahmat)

Whiko pun memastikan jika pengambilan jenazah paksa melanggar aturan yang ada. Khususnya Undang-undang karantina kesehatan.

Namun nyatanya gugus tugas juga tidak bisa semerta-merta menerapkan itu.

“Kita masih menunggu kebjakan new normal ini seperti apa. Sekarang kita menghimbau, pemulasaran jenazah sesuai protokol COVID-19. Karena, kalau kita bertindak, tapi kita perangkat lunaknya atau yang memayungi kita belum jelas. UU Karantina itu jelas, tapi maksudnya kan harus ada peraturan pelaksanaannya gitu,” ungkap Whiko.

3. Pengambilan jenazah secara paksa bisa berpotensi tinggi penularan COVID-19

Ternyata Kasus Jenazah COVID-19 Dibawa Kabur Terjadi Lebih dari SekaliIlustrasi COVID-19. Dok. IDN Times

Whiko pun berharap tidak ada kejadian serupa terulang. Karena hal tersebut bisa menjadi potensi penularan baru COVID-19. Lantaran, pengambilan jenazah secara paksa itu dilakukan tidak menggunakan protokol COVID-19.

Pun jenazah berstatus PDP, pengambialn jenazah oleh kerabat atau keluarga tidak dibenarkan. Lantaran belum diketahui hasil uji swab PCR-nya.

“Makanya kit lakukan pemulasaran jenazah. Karena kalau kita tidak lakukan itu, ternyata hasil swabnya positif, berapa banyak yang terpapar karena kontak erat. Tujuannya itu untuk mengamankan keluarga dan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

4. Polda Sumut lakukan penyelidikan pengambilan jenazah secara paksa

Ternyata Kasus Jenazah COVID-19 Dibawa Kabur Terjadi Lebih dari SekaliIlustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Sementara itu, Polda Sumut akan melakukan penyelidikan terkait kasus pengambilan jenazah secara paksa. Orang yang nekat mengambil paksa jenazah bisa terancam dijerat dengan pasal berlapir. Mulai dari Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus pengambilan jenazah tersebut. "Kami masih menunggu LP dari pihak RS. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kami siapkan LP model A," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, seperti dilansir ANTARA

Tatan mengimbau supaya masyarakat menaati protokol kesehatan, termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif COVID-19.

5. Plt Wali Kota Akhyar sebut tidak ada sanksi khusus bagi pelaku

Ternyata Kasus Jenazah COVID-19 Dibawa Kabur Terjadi Lebih dari SekaliIDN Times/Masdalena Napitupulu

Informasi yang dihimpun, hasil uji swab PCR jenazah yang diambil paksa di RSUD Pirngadi Medan sudah keluar. Hasilnya, jenazah itu dinyatakan positif COVID-19. Sedangkan untuk jenazah yang ‘diculik’ dari RS Madani belum diketahui.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Walikota Medan Akhyar Nasution mengatakan jika pihaknya akan melakukan uji swab kepada seluruh anggota keluarga yang ‘menculik’ jenazah dari rumah sakit. Namun dia mengatakan jika tidak ada sanksi khusus bagi keluarga tersebut.

“Jangan lah terlalu mudah kita ngasih sanksi. Edukasinya lah. Bantulah kawan-kawan media untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Akhyar Senin 6 Juli 2020.

Baca Juga: Gawat! Jenazah PDP COVID-19 Dibawa Kabur dari RS Pirngadi Medan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya