Polisi Temukan 2 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Tor Mangompang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mandailig Natal, IDN Times - Tim Gabungan Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal menemukan ladang ganja seluas dua hektare di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Penemuan ladang ganja di Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi beberapa waktu lalu.
1. Berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berninisial S dengan barang bukti sekarung ganja
Hadi menjelaskan, penemuan ladang ganja berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berninisial S dengan barang bukti sekarung ganja.
"Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang milik yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Kejati Sumut
2. Ditemukan ladang ganja siap panen seluas dua hektar dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang
Hadi menyebutkan, personel Ditnarkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).
"Setibanya di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas dua hektare dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang," sebutnya.
3. Lalu dilakukan pemusnahan ladang ganja
Setelah penemuan itu, Hadi menambahkan 17 Februari 2022 sekira Pukul 06.00 WIB dilakukan pemusnahan ladang ganja itu oleh Tim Gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK dan Polres Madina.
"Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," pungkasnya.
Baca Juga: Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Polda Sumut Belum Bisa Memutuskan