Pemilik Toko Miras yang Diduga Perbudak Ponakannya Ditangkap Polisi

Tersangka dibantarkan karena sakit

Tebingtinggi, IDN Times – Sebulan lebih berlalu, ternyata kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di toko minuman keras terus berlanjut.

Polisi akhirnya menangkap DR (58). Pemilik toko minuman keras di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan Padanghilir, Kota Tebing Tinggi itu ditangkap polisi pada Selasa (22/11/2022).

“Sat Reskrim  Polres Tebing Tinggi telah melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Seorang Perempuan yg diduga melakukan Tindak Pidana kejahatan  terhadap anak dibawah umur,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Bestie, Harimau Muda yang Masuk Perkebunan Pulang ke Leuser

1. Tersangka mengeluh sakit saat ditangkap

Pemilik Toko Miras yang Diduga Perbudak Ponakannya Ditangkap PolisiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

DR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/879/X/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 Oktober 2020. Pelapornya adalah orangtua korban.

Tersangka yang ditangkap kemudian diperiksa di Mapolres Tebing Tinggi. “Saat diperiksa, tersangka mengeluh sakit,” ujar Agus.

2. Tersangka dibantarkan di rumah sakit

Pemilik Toko Miras yang Diduga Perbudak Ponakannya Ditangkap Polisiilustrasi dirawat di rumah sakit (pexels.com/Anna Shvets)

Polisi membawa tersangka ke rumah sakit. Dokter yang menangani merekomendasikan agar tersangka diopname di sana. Penahanan kepada tersangka dilakukan mulai Rabu (23/11/2022).

“Tersangka dilakukan opname di RS namun tetap di lakukan penjagaan oleh personil sat Reskrim Polres Tebingtinggi,” kata Agus.

3. Korban dipaksa kerja hingga larut malam

Pemilik Toko Miras yang Diduga Perbudak Ponakannya Ditangkap PolisiIlustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus dugaan perbudakan terjadi di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Dua orang anak RMS (17) dan SPM (10) dieksploitasi atau diperbudak Sudah empat tahun mereka bekerja di sana. Dua anak asal Kota Sibolga itu disebut tidak digaji dan diduga mendapat perlakuan kasar dari pemilik toko

Kasus ini terkuak saat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tebing Tinggi menerima laporan soal dugaan perbudakan anak, 18 Oktober 2022 lalu.

LPAI mendapat laporan bahwa ada anak yang dikerangkeng di salah satu ruangan di dalam ruko tersebut.

Ketua LPAI Eva Norisman Purba sudah melihat langsung kondisi anak tersebut. RMS, disebut dikunci di ruangan berteralis besi. Kondisi fisiknya kurus kering dengan baju yang tidak layak pakai. Sudah dua tahun ini RMS menempati kerangkeng. Dia dituduh mencuri uang.

Korban akhirnya berhasil diselamatkan setelah pihak LPAI terlibat perdebatan dengan pemilik rumah DS. Sang pemilik toko miras sempat menolak saat LPAI hendak membawa korban. Para korban juga dianiaya. Penganiayaan itu terjadi karena korban dituduh mencuri uang dan mentransfernya ke keluarganya. Korban mengaku tidak pernah mencuri. Namun pelaku memaksanya mengaku.Akibat penganiayaan, korban mengalami luka-luka di tubuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 88 , pasal 77B dan pasal 80 ayat (1) dari UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: 2 Anak Sibolga Dianiaya dan Diperbudak di Toko Miras Tebing Tinggi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya