Pemakzulan Wali Kota Siantar, Pengamat: Komunikasi Politik Tersumbat

Jika putusan MA batalkan pemakzulan, Susanti makin populer

Medan, IDN Times – Usulan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani menjadi topik terhangat pekan ini. DPRD Kota Pematangsiantar mengusulkan agar Susanti berhenti dari jabatannya.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilihat DPRD dari Wali Kota Susanti adalah terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Susanti yang sempat hadir di Rapat Paripurna usulan pemakzulan dirinya pada 20 Maret 2023 sudah memberikan klarifikasi persoalan itu.

Intinya, Susanti sudah mengembalikan jabatan 8 orang ASN berdasarkan keputusan Wali Kota PematangSiantar nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang pengangkatan ASN ke dalam jabatan Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar pada tanggal 30 Desember 2022.

"Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD kota Pematangsiantar hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan ASN dalam jabatan tersebut telah dalam menyelesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang," terang Susanti.

Meski sudah mengklarifikasi, keputusan 27 dari 30 anggota DPRD tetap bulat. Mereka mengusulkan Susanti turun dari jabatannya.

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan bahwa dokumen usulan pemberhentian walikota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Maret 2023.

1. Unsur politik jadi pengaruh besar

Pemakzulan Wali Kota Siantar, Pengamat: Komunikasi Politik TersumbatWali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani saat menghadiri sidang paripurna DPRD, Senin (20/3/2023). (Dok. IDN Times)

Akademisi FISIP USU Fernanda Putra Adela mengatakan, secara administrasi, pemakzulan yang diusulkan anggota DPRD Pematang Siantar sudah benar. Namun, keputusannya tinggal menunggu dari Mahkamah Agung.

“Ini tinggal menunggu investigasi dari Mahkamah Agung jika nanti diproses.  Apabila memang MA memutuskan sejalan dengan DPRD maka Sangat besar kemungkinan diberhentikan,”ungkap Fernanda, Kamis (23/3/2023).

Soal mutasi ASN, hanyalah salah satu pemicu usulan pemakzulan. Menurut Tata –panggilan akrab Fernanda—ada unsur politik yang menjadi faktor besar pemakzulan itu.

“Menghimpun 2/3 suara DPRD saya pikir itu cukup sulit ketika tidak ada tekanan yang dilakukan publik,” kata Tata.

Baca Juga: Kronologi Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani

2. Dampak dari tersumbatnya komunikasi politik selama ini

Pemakzulan Wali Kota Siantar, Pengamat: Komunikasi Politik TersumbatWali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA (Dok. Pribadi)

Susanti menggantikan Asner Silalahi yang meninggal sebelum dilantik menjadi wali kota. Susanti sendiri merupakan wakilnya.

Saat itu,  Asner Susanti mendapat dukungan dari 8 Parpol. Antara lain Partai Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PKPI, Hanura, Demokrat dan Partai Gerindra.

Tata menilai, pemakzulan terjadi karena tersumbatnya komunikasi politik selama Susanti menjabat. Jika melihat komposisi koalisi pendukungnya, Susanti harusnya bisa aman. 

“Wali Kota Siantar memiliki ketersumbatan komunikasi politik dengan DPRD. Hal seperti ini harusnya bisa dihindari.  Menjadi pertanyaan besar, kenapa mayoritas DPRD tidak memberikan kepercayaan kepada wali kota saat ini,” katanya.

3. Jika putusan MA batalkan pemakzulan, popularitas Susanti bisa naik

Pemakzulan Wali Kota Siantar, Pengamat: Komunikasi Politik TersumbatGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Jika usulan itu jadi dikirim ke MA, kesempatan Susanti untuk mempertahankan jabatannya tinggal di depan pengadil. Di sana, proses pembuktian seluruh tudingan kepada Susanti akan dilakukan.

Pembatalan ke MA, kata Tata, bisa saja dilakukan. Namun itu tergantung sejauh mana komunikasi politik antara Susanti dengan para anggota DPRD.

Keputusan MA nantinya juga akan menghasilkan dua konsekuensi. Jika MA mengabulkan gugatan itu, maka Susanti akan berhenti dari jabatannya. Namun jika sebaliknya, maka ini akan menguntungkan Susanti.

Justru ini menguatkan posisinya di Siantar. Popularitas dan elektabilitasnya akan menjadi lebih baik. Dan jika tidak terbukti, ini akan menambah ketidakpercayaan terhadap DPRD semakin bertambah. DPR akans emakin mendapat nilai tidak baik di tengah publik,” pungkas Tata.

Baca Juga: Mengenal Susanti Dewayani, Wali Kota Siantar yang Dimakzulkan DPRD

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya