Optimalisasi Aset di Sumut, PLN Target Tuntaskan Sertifikasi 2021

Saat ini nilai aset tanah PLN mencapai Rp840 miliar

Medan, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah PT PLN (Persero) dalam optimalisasi aset tanah di Sumatra Utara. Namun KPK mengingatkan, langkah optimalisasi ini harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam rapat koordinasi dengan sejumlah BUMN dan kepala daerah di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Rabu (2/12/2020). Lili juga membahas soal optimalisasi sertifikasi tanah sesuai target pemerintah pusat. Selain soal aset, Lili juga mengingatkan soal optimalisasi penerimaan pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kita mencoba untuk melakukan pensertifikatan dan pencatatan aset. Karena target dari Presiden, pada 2024, Ada sejuta lebih lahan yang memang harus disertifikatkan. Supaya tertata dikelola secara anggaran oleh daerah meningkatkan pendapatan. Sekaligus bisa juga dinikmati oleh masyarakat manfaat dari tanah itu. Dan kemudian menghindari adanya perilaku korupsi jika dikuasai oleh pihak ketiga atau orang lain yang tidak punya hak untuk itu,” ujar Lili.

1. KPK ingatkan soal 8 area intervensi

Optimalisasi Aset di Sumut, PLN Target Tuntaskan Sertifikasi 2021Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Wakil Ketua KPK usai Direktur Bisnis dan Regional Sumatra- Kalimantan PT PLN (Persero) Wiluyo Kusdwiharto berfoto bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar usai Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Derah dan Optimalisasi Aset di Sumatera Utara”, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Rabu (2/12/2020). (Istimewa)

Lili kembali menegaskan soal delapan area intervensi untuk mencegah terjadinya korupsi. Di antaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan pelayanan terpadu satu pintu.

Kemudian, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa. “Ini selalu kita ingatkan kepada kepala daerah. Baik yang masih menjabat, dan yag akan terpilih setelah 9 Desember mendatang,” ungkapnya.

Baca Juga: 36 Rumah di Belawan Ludes Dilalap Api, Termasuk Musala

2. Tidak ada kendala berarti dalam proses optimalisasi aset

Optimalisasi Aset di Sumut, PLN Target Tuntaskan Sertifikasi 2021Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Derah dan Optimalisasi Aset di Sumatera Utara”, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Rabu (2/12/2020). (Istimewa)

Sejauh ini, PT PLN Persero Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatra Utara sedah melakukan optimalisasi aset cukup baik. Terbukti dari capaian sejak Januari hingga November 2020 yang sudah mencapai 1.910 persil tanah dengan nilai mencapai Rp840 miliar.

Direktur Bisnis dan Regional Sumatra- Kalimantan PT PLN (Persero) mengatakan, tujuan dari optimalisasi aset tanah ini adalah untuk mendukung peningkatan pelayanan publik.

Pihaknya akan merampungkan optimalisasi aset hingga 1.500 persil hingga tahun depan. Aset ini nantinya akan digunakan untuk meningkatkan sejumlah fasilitas penunjang kelistrikan di Sumut.

 “pada dasarnya hampir tidak ada kendala, kendalanya hanya pada jumlah manusia, kurang orangnya. Sehingga kita ini aset yang kita sertifikasi rencananya tiga ribu lima ratus untuk sumatera utara. Allhamdulilah tercapai dua ribu per november ini. Kami harapkan tahun depan sudah selesai tiga ribu lima ratus. Dan ini luar bisa atas bimbingan KPK dan bantuan Pemda sehingga kami optimis akan tercapai ke depan.” Ujar Wiluyo.

3. Gubernur Edy akui optimalisasi pajak masih semrawut

Optimalisasi Aset di Sumut, PLN Target Tuntaskan Sertifikasi 2021Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Derah dan Optimalisasi Aset di Sumatera Utara”, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Rabu (2/12/2020). (Istimewa)

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan bahwa pajak merupakan tulang punggung pendapatkan daerah.

“Dunia pun melakukan itu, misalkan saja Negara Singapura, sekitar 98% pendapatan negara mereka itu bersumber dari pajak. Kenapa? karena potensi wilayahnya tak ada. Sedangkan kita di Sumut punya potensi wilayah, namun kepatuhan pajaknya semrawut,” ujarnya.

Untuk menggeliatkan investor di Sumut harus ada kepastian, pasti sertifikat pemilik tanahnya dan pasti juga pajak yang harus dibayar, dan dalam menegakkan hukum itu harus penuh dengan keadilan.

“Mungkin kalau kita tertibkan pajak kita ini, mungkin pendapatan Pemprov Sumut dari pajak bisa mencapai Rp10 Triliun. Karena itu saya benar-benar ingin rakyat di Sumut ini sejahtera, aman dan bermatabat,” pungkasnya.

Capaian sertifikasi tanah yang sudah dilakukan Pemda di Sumut, dari target sekitar 3.400 sertifikat tahun 2020, capaian dari Januari hingga 30 November 2020 telah mencapai 2.478 bidang yang sudah memiliki sertifikat, sekitar 8.794.698 m², dengan nilai lahan Rp1,006 Triliun.

Baca Juga: Viral Foto Penampakan Kuntilanak, 13 Komen Netizen Ini Kocak Abis

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya