Nemu HP tapi Dituduh Mencuri, Pasutri Akui Dimintai Polisi Rp35 Juta 

Empat polisi diperiksa di Propam Polda Sumut

Medan, IDN Times – Nasib nahas menimpa M Fajar dan Siti Nuraisyah. Warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara ini dituduh mencuri handphone oleh personel Polsek Tanjung Morawa. Mereka pun dijadikan tersangka dalam kasus itu. Bahkan kuat dugaan, oknum polisi meminta uang puluhan juta untuk biaya perdamaian dan cabut perkara.

Kejadian ini berawal saat keduanya berbelanja di Suzuya Supermarket Tanjung Morawa 26 Desember 2020 lalu. Saat berada di salah satu gerai mereka melihat ada sebuah smartphone yang terletak di atas tumpukan pakaian.

Mereka kemudian mengambil telepon genggam itu. “Sekitar pukul 20.00 mereka menemukan satu unit handphone merk Oppo tipe A 15 di tumpukan pakaian," ujar Kuasa Hukum pasutri tersebut lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021).

Saat itu, keduanya sempat menunggu di kawasan supermarket berharap ada yang menelepon ke nomor ponsel itu. Namun sama sekali tidak ada. Karena sudah malam, mereka kemudian membawa HP tersebut ke rumah.

1. Keduanya mengaku kaget saat disebut terlibat kasus pencurian

Nemu HP tapi Dituduh Mencuri, Pasutri Akui Dimintai Polisi Rp35 Juta Ilustrasi handphone (IDN Times/Mela Hapsari)

Setelah beberapa hari, tidak satupun orang yang menelepon lewat smartphone yang ditemukan mereka. Hingga akhirnya pada 30 Desember 2020, ada orang yang menghubungi teman Fajar. Orang tersebut mengatakan bahwa Fajar dan Nuraisyah terlibat kasus pencurian telepon genggam.

Pasutri itu kemudian mencoba menghubungi orang yang mengatakan soal kasus pencurian tersebut. Namun nyatanya dia bukanlah pemilik telepon genggam itu. Orang tersebut lalu memberikan nomor kontak lain.

Klien Roni kemudian menghubungi nomor kontak yang diberikan. Pemilik nomor itu kemudian membenarkan bahwa ponselnya hilang. Orang tersebut kemudian meminta kliennya untuk mengantarkan ponsel tersebut ke kawasan Kecamatan Limau Manis.

“Namun karena sudah malam klien kami enggan mengantarnya. Dengan nada ketus dia berkata ' udahlah kalau mau pulangkan pulangkan HP itu, kalau ngak mau berarti kakak tidak ada niat baik. Sambungan pun terputus," ujar Roni.

2. Fajar dan Nuraisyah langsung diberikan surat penahanan saat bertemu orang yang mengaku pemilik ponsel di kantor polisi

Nemu HP tapi Dituduh Mencuri, Pasutri Akui Dimintai Polisi Rp35 Juta Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tibalah pada 5 Januari 2021. Fajar dan Nuraisyah kemudian bertemu dengan orang yang mengaku sebagai pemilik handphone berinisial MT. Mereka bersepakat bertemu di Polsek Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

"Namun klien kami bersama dengan suaminya, saat di sana langsung ditahan di Polsek Tanjung Morawa, serta memaksa klien kami dan suaminya untuk mengakui sebagai pencuri," ujarnya

Kata Roni, ternyata kliennya dijadikan tersangka atas laporan polisi nomor LP/342/XII/2020/SU/RES DS/SEK/ Tanjung Morawa tertanggal 27 Desember 2020 atas nama Jefri Sembiring atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian. Ternyata MT adalah anggota polri.

Baca Juga: Kasus Jagal Kucing di Medan, Polisi Belum Bisa Tentukan Tersangka

3. Oknum polisi diduga tawarkan perdamaian dan cabut laporan dengan membayar Rp35 juta

Nemu HP tapi Dituduh Mencuri, Pasutri Akui Dimintai Polisi Rp35 Juta Ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pasutri itu sempat ditahan selama tiga malam. Sebelum akhirnya penangguhan penahanan mereka dikabulkan. Setelah penahananan itu, penyidik kepolisian diduga menawarkan upaya perdamaian. Saat itulah penyidik itu meminta keduanya untuk membayarkan uang perdamaian sebesar Rp20 juta kepada pelapor. Ditambah uang cabut perkara di kepolisian Rp15 juta. Para oknum polisi itu pun terus menanyai mereka soal uang perdamaian saat melakukan wajib lapor.

Permintaan ini semakin membuat Fajar dan Nuraisyah bingung. Lantaran mereka selama ini terus berupaya memulangkan ponsel tersebut. Bahkan kuat dugaan ada proses intimidasi kepada keduanya supaya mau memberikan uang itu.

“Dalam hal ini patut diduga ada skenario pungli oleh oknum Polsek Tanjung Morawa untuk menjerat klien kami yang sudah nyata-nyata dengan niat untuk mengembalikan HP namun malah dijerat dengan pidana pemberatan,” tambahnya.

Saat itu, keduanya tidak menyanggup permintaan tersebut. Namun penyidik mengatakan jika permintaan tidak dipenuhi maka, proses hukum kasus pencurian itu akan dilanjutkan.

Fajar dan Nuraisyah sempat bertemu dengan pelapor setelah selesai pengambilan Berita Acara Perkara (BAP). Dia juga sudah mengatakan kepada pelapor, jika dirinya tidak memiliki niat untuk mencuri. Itu juga dibuktikan dengan sejumlah percakapan di media sosial dengan orang yang mengaku sebagai pemilik ponsel.

Keterangan Aisyah kepada Roni juga menjelaskan jika kliennya terkesan dipaksa menandatangani BAP. Oknum polisi juga tetap memaksa jika kliennya sudah melakukan pencurian. “Dalam posisi ini klien kami menjadi korban,” ujar Roni.

4. Empat oknum polisi Polsek Tanjung Morawa dilaporkan ke propam

Nemu HP tapi Dituduh Mencuri, Pasutri Akui Dimintai Polisi Rp35 Juta Ilustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Roni kembali menegaskan soal kuatnya dugaan pungli terstruktur yang dilakukan  oleh oknum Polsek Tanjung Morawa. Apalagi, dalam rekaman kamera pengintai, pemilik handphone juga diduga sengaja meletakkannya di atas tumpukan pakaian di supermarket itu.

Korban dugaan pungli pun melaporkan para oknum itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Ketiga oknum yang dilaporkan masing-masing; Ipda DA, Bripka EDT dan Briptu RSN. Mereka juga meminta supaya Propam melakukan pemeriksaan kepada Bripka MT yang mengaku-ngaku sebagai pemilik handphone.

Sampai hari ini mereka masih menunggu perkembangan pelaporan kasus dugaan pungli yang dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Kliennya berharap ada titik terang dalam kasus tersebut. Sehingga oknum yang mencoba mencoreng citra kepolisian bisa ditindak tegas.

“Kami membawa kasus ini sampai Komisi III DPR RI, kemarin sudah ditanggapi oleh Pak Ahmad Syahroni supaya bisa dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Roni.

5. Laporan ditanggapi, Propam Polda lakukan penyelidikan internal

Nemu HP tapi Dituduh Mencuri, Pasutri Akui Dimintai Polisi Rp35 Juta Ilustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Kombes Hadi Wahyudi mengatakan jika berkas kasus dugaan pencurian HP itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Saya dapat konfirmasi dari Kanit Reskrim Tanjung Morawa, itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Hadi.

Soal kasus dugaan pencurian itu, Hadi mengatakan jika pihaknya berdasar pada fakta yang terekam di dalam kamera pemantau, keterangan pihak Suzuya Supermarket dan korban.

Hadi juga  mempersilahkan jika Fajar dan Nuraisyah membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut terkait dugaan pungli oknum Polsek Tanjung Morawa. Sejauh ini belum ada perkembangan dari laporan yang masuk. Meskipun Hadi mengatakan jika pihak Propam Polda Sumut juga tengah melakukan penyelidikan internal atas dugaan tindakan yang bisa mencoreng nama baik Polri.

“Kalau misalkan mereka melapor terkait dugaan itu, silahkan. Sesuai mekanisme yang ada. Terkait aduan itu akan ditindaklanjuti oleh Bid Propam,” pungkasnya.

Baca Juga: Viral! Saling Tuduh Selingkuh, Istri Dibakar Suaminya di Deli Serdang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya