KPPU Temukan Harga Tes COVID-19 di Aceh hingga Sumbar Melampaui HET
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan penyedia layanan rapid test Antigen yang mematok harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah. Temuan itu ada di empat Provinsi, yakni Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Sumatera Barat.
Harga rapid test Antigen ditepatkan oleh Kemenkes untuk di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp99ribu Sedangkan, untuk di daerah lain ditetapkan menjadi Rp109ribu.
Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I Ridho Pamungkas menjelaskan empat provinsi itu, merupakan wilayah kerja pihaknya. Ia mengatakan survey atau pengawasan dilakukan, pada Jumat kemarin, 3 September 2021.
"Masih banyak ditemukan rumah sakit atau klinik yang menetapkan harga Rapid Diagnostik Test Antigen di atas harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni 109ribu untuk luar Jawa-Bali," kata Ridho Minggu (5/9/2021).
Baca Juga: Tarif Swab Test di Atas HET, Lebih Mahal Lebih Cepat Keluar Hasilnya
1. Ada 13 RS masih pasang harga diatas HET
Ridho mengungkapkan di Kota Medan, Sumatera Utara. Dari pengawasan dari 30 sempel atau rumah sakit dan klinik. Terdapat 13 RS dan klinik masih memasang harga di atas HET, bervariasi mulai dari Rp120ribu hingga Rp275ribu
"Di Aceh, dari 4 Rumah Sakit dan klinik yang disurvey, masih ada 1 klinik yang menetapkan harga Rp130ribu," kata Ridho.
2. Ditemukan test antigen dengan tarif Rp
Sedangkan, di wilayah Sumatera Barat. Ridho mengungkapkan dari 3 RS yang terdata, ada 1 menetapkan harga Rp175ribu Untuk di Riau, dari 4 RS dan klinik yang disurvey. Ia menjelaskan satu diantaranya, masih menetapkan harga di atas HET, yaitu sebesar Rp200ribu
"Untuk itu, KPPU akan segera memanggil pihak Rumah sakit dan klinik yang masih menetapkan harga di atas HET. Untuk diteliti lebih lanjut mengenai biaya produksi dari masing-masing Rumah sakit dan klinik menyediakan layanan rapid test Antigen," jelas Ridho.
3. KPPU imbau RS dan Klinik untuk sesuaikan harga HET oleh Pemerintah
Usai survey atau pengawasan, Ridho mengatakan pihak KPPU akan menghimbau kepada RS dan klinik, yang masih menetapkan harga rapid test Antigen di atas HET untuk secepatnya melakukan penyesuaian harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Agar mengikuti dan menyesuaikan HET, tapi jika tidak segara menyesuaikan. Kami akan berkordinasi dengan Dinas Kesehata. Karena, untuk pengawasan HET menjadi kewenangan Dinkes," jelas Ridho.
Baca Juga: Diambang Bangkrut, Wedding dan Event Organizer Minta Pelonggaran PPKM