Tarif Swab Test di Atas HET, Lebih Mahal Lebih Cepat Keluar Hasilnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menemukan harga layanan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bedanya, kecepatan hasil PCR yang dikeluarkan membuat tes COVID-19 menjadi lebih mahal.
Ini terjadi pada sejumlah Rumah Sakit (RS) terkhusus Kota Medan, Sumatera Utara. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk di wilayah Jawa-Bali dan Rp 525 ribu diluar di wilayah tersebut.
1. Temuan ini diakui dari pihak KPPU Kanwil I usai panggil salah satu RS di Kota Medan
Temuan ini diketahui oleh tim dan diakui Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas setelah memanggil salah satu RS di Kota Medan, yang menerapkan harga swab PCR di atas HET, pada Rabu 1 September 2021.
"Untuk PCR kita sudah melakukan pemanggilan juga, salah satu Rumah Sakit di Medan, Rabu kemarin. Masih ada harga (swab PCR) Rp750 ribu," kata Ridho saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat (3/9/2021).
2. Alasannya harga diatas HET karena kecepatan hasil
Ridho menjelaskan bahwa masih terdapat penyedia layanan swab PCR menerapkan harga di atas HET, dikarenakan kecepatan hasil dikeluarkan sesuai permintaan dari konsumen.
Adapun rincian untuk hasil swab PCR yang dikeluarkan jika dengan waktu 2 x 24 jam, seharga Rp525ribu. Sedangkan, 1 x 24 jam, harga Rp750 ribu. Sehingga harga ditawarkan rumah sakit tersebut, bervariasi kepada masyarakat.
"Mesinnya sama dan biaya produksinya sama. Tidak ada celah surat edaran Kemenkes penetapan harga PCR itu (menyebutkan) di atas Rp 525 ribu (di atas HET). Lebih banyak dilihat permintaan dari konsumen," kata Ridho.
Ridho mengatakan permintaan konsumen yang berkeinginan agar hasil swab PCR cepat keluar sehingga harga pun, dipatokan di atas HET. Biasanya permintaan konsumen tersebut, untuk kepentingan diluar medis.
"Tapi, dilihat beli antrian (permintaan konsumen), biar cepat (keluar hasil swab PCR)," tutur Ridho.
3. Masih ada empat rumah sakit yang masih menerapkan harga di atas HET
Penetapan harga swab PCR Rp525ribu, Ridho mengatakan pihaknya melakukan survey atau pengawasan dengan mengambil sampel 23 RS di Kota Medan.
Ada empat rumah sakit yang masih menerapkan harga di atas HET, dan lima rumah sakit menawarkan variasi harga yang sesuai HET.
Ridho mengimbau kepada rumah sakit, klinik hingga fasilitas kesehatan di Kota Medan untuk mengikuti aturan pemerintah dengan menyesuaikan harga swab PCR yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes.
"Kita mengimbau kepada pihak rumah sakit untuk menerapkan harga PCR sesuai dengan harga ditetapkan," sebut Ridho.
Atas penemuan ini, nantinya akan dilakukan pengawasan terhadap harga baru rapid test Antigen yang ditetapkan oleh Kemenkes, pada 1 September 2021.
Untuk harga rapid test Antigen di Jawa-Bali menjadi Rp 99.000 dan untuk di daerah lain ditetapkan menjadi Rp 109.000. Kemenkes sebelumnya menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.