Jual Ponsel Gadaian Temannya, Riswan Tewas Digorok

Polisi masih buru pelaku

Asahan, IDN Times - Nyawa Riswan Effendi tamat di tangan temannya sendiri. Pelaku membunuh lantaran kesal karena ponselnya yang digadaikan kepada Riswan malah dijual.

Pembunuhan sadis ini terjadi di Desa Alang Bonbon, Kecamatan Kuasan,  Kabupaten Asahan, Sumut, Minggu (16/6).

Baca Juga: Pria Tewas Diduga Gantung Diri, Polisi Menilai Ada Kejanggalan

1. Pelaku menggorok leher Riswan hingga tewas

Jual Ponsel Gadaian Temannya, Riswan Tewas Digorokflickr/Tony Webster

Pembunuhan itu terjadi sekira pukul 22.00 WIB. Terduga pelakunya berinisal A alias Den, 21 warga Dusun II Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan. Dia menggorok Riswan Effendi, 28, warga Dusun VI Desa Alang Bonbon. Selain itu dia juga menikami Riswan hingga tewas.

"Malam itu saat korban Riswan Effendi menonton hiburan keyboard (organ tunggal) di Dusun VI Desa Alang Bon Bon, dia dipanggil oleh tersangka dan diajak ke warung milik Sarmini, dan di tempat itu tersangka hendak menebus handphone yang digadaikannya kepada korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Senin (17/6).

2. Pelaku melarikan diri usai membunuh Riswan

Jual Ponsel Gadaian Temannya, Riswan Tewas Digoroktwitter.com/mlnangalama

Pelaku A hingga kini menjadi buronan polisi. Dia melarikan diri usai membunuh Riswan.Berdasarkan penyelidikan sementara, pembunuhan itu diduga berawal dari persoalan gadai ponsel. Namun, Riswan ternyata sudah menjual handphone itu kepada orang lain. Pertengkaran pun terjadi.

“Hingga terjadi pembunuhan yang dilakukan tersangka. Tersangka langsung melarikan diri,” sambung Ricky.

3. Jenazah Riswan dibawa ke RS Siantar untuk autopsi

Jual Ponsel Gadaian Temannya, Riswan Tewas Digorokfinancialexpress.com

Penyelidikan kasus itu pun dilakukan. Terduga pelaku, membuang pisau yang digunakannya untuk membunuh korban. Pisau itu ditemukan di semak semak sekitar lokasi kejadian.

Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Djasamen Saragih di Pematang Siantar untuk diautopsi.  "Kami mohon doa rekan-rekan semua untuk segera dapat membekuk tersangka. Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 338 KUHPidana," pungkasnya.

Baca Juga: Pekerja Tempat Hiburan Malam Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya