Isu Soal Penjarahan Saat COVID-19, Kapolda Sumut: Jangan Panik!

Tetap imbau warga tetap di rumah

Medan, IDN Times – Isu lockdown dan penjarahan mencuat ke permukaan saat pandemi corona di Sumatera Utara. Yang paling dikhawatirkan adalah soal penjarahan di tempat-tempat kebutuhan masyarakat. Mulai dari pusat perbelanjaan hingga yang lainnya.

Segala upaya memang sudah dilakukan pemerintah untuk memutus masa rantai COVID-19. Penyiagaan rumah sakit rujukan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pembubaran keramaian , pemenuhan Alat Pelindung Diri yang belum maksimal hingga hari ini.

Teranyar, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan secara serentak di sejumlah wilayah untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Di Sumut, sejumlah ruas jalan yang disemprot.

1. Soal isu penjarahan, Kapolda Sumut minta masyarakat jangan panik

Isu Soal Penjarahan Saat COVID-19, Kapolda Sumut: Jangan Panik!Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memberikan arahan kepada personel gabungan (Istimewa)

Isu penjarahan termasuk yang paling dikhawatirkan terjadi di masa Pandemi Corona. Namun Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin, meminta masyarakat untuk tetap tenang.

“Tidak ada itu penjarahan. Kita semua bersatu melawan COVID-19. Pemerintah juga sudah menyiapkan rencana yang dikerjakan oleh Pak Gubernur,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Medan, Selasa (31/3).

“Jangan panik, pemerintah sudah mengambil tindakan untuk antisipasi corona virus ini,” tegasnya.

Baca Juga: Antisipasi COVID-19, Kapolda Sumut Ingatkan Anggota Pakai APD 

2. DPRD dan Pemprov Sumut sudah membahas langkah penanganan dampak COVID-19

Isu Soal Penjarahan Saat COVID-19, Kapolda Sumut: Jangan Panik!Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meninjau kesiapan rumah sakit cadangan untuk penanganan COVID-19 (dok Humas Pemprov Sumut)

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga meminta masyarakat untuk tidak panik. Pemprov dan DPRD Sumut sudah sepakat untuk membantu masyarakat terdampak secara selektif.

“Untuk masyarakat seluruhnya, tetap tenang, tidak panik. Nanti pada saatnya, atas pertimbangan pengelola pemerintah yang telah diizinkan oleh legislatif ketua DPRD dengan seluruh fraksi, kemarin akan membantu masyarakat secara selektif memberikan kepada saudara-saudara kita yang nanti membutuhkan dari dampak-dampak Covid-19,” kata Edy.

Untuk itu, lanjut Edy, warga harus bisa mengikuti protokol yang ada. Misalnya, untuk tetap berada di rumah dan menjaga kebersihan.

“Ada tim sosial yang di situ mendeteksi,” ujarnya.

3. Yang tidak patuh dan tetap membuat keramaian akan ditindak tegas secara hukum

Isu Soal Penjarahan Saat COVID-19, Kapolda Sumut: Jangan Panik!Polda Sumut menerjunkan Armada Water Cannon untuk menyemprot cairan disinfektan ke sejumlah ruas jalan di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya Kapolda Sumut juga sudah mengingatkan soal kerumunan yang masih saja sering terjadi. Mereka siap untuk mengambil tindakan tegas.

“Kalau diimbau bubar, nggak usah melawan, pasti kami terapkan undang-undang wabah penyakit menular, UU Nomor 4 Tahun 1984, sanksi hukumannya 1 tahun (penjara), saya ulangi 1 tahun. Jadi semua apa yang dilakukan oleh aparat pemerintah ada dasar hukumnya. Yang kedua, kami juga akan menerapkan undang-undang karantina, ancaman hukumannya 1 tahun, UU Nomor 6 Tahun 2018. Yang ketiga pasal 212 sampai 216 KUHPidana. Apabila diimbau aparat, pemerintah wajib bubar,” tegas mantan Kapolda Papua itu.

Data teranyar hingga Senin (30/3) menunjukkan, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 2.909. Angka tersebut naik hingga 12,1 persen dari hari sebelumnya yang berjumlah 2.556 orang. Sementara itu jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat berjumlah 76 orang. Untuk Covid-19 positif berjumlah 20 orang yang sebelumnya 14 orang atau mengalami peningkatan sebanyak 30 persen. Saat ini sudah ada 23 orang Covid-19 negatif. 11 orang sudah dipulangkan, sedangkan 12 orang sedang dirawat.

Baca Juga: Lawan Corona, Polda Sumut Siap Bubarkan Resepsi Pernikahan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya